Berkah Ramadhan, Dalam Sehari PA Sungai Raya Berhasil Mendamaikan 2 Perkara Sengketa Waris Melalui Mediasi
Sungai Raya, 29 April 2020. – Pengadilan Agama Sungai Raya melalui 2 hakim mediatornya yaitu Mawardi, S.Ag., MHI dan Nurhasan, SHI., ME berhasil mendamaikan 2 perkara sengketa waris dalam hari bersamaan. Walaupun ditengah pandemi Covid-19 yang mewabah dan keterbatasan interaksi, para pihak akhirnya secara sukarela penuh ikhlas bersedia berdamai untuk mengakhiri sengketanya.
Hakim mediator Mawardi, S.Ag., MHI sekaligus selaku wakil ketua PA Sungai Raya yang belum lama kembali dari pelatihan hakim mediator di Pudiklat Mahkamah Agung ditunjuk ketua majelis hakim untuk memediasi perkara sengketa waris dengan nomor 200/Pdt.G/2020/PA.Sry, sedangkan Nurhasan, SHI., ME (Mediator/Hakim PA Sungai Raya) memediasi perkara waris dengan nomor 105/Pdt.G/2020/PA.Sry.
“Berkah Ramadhan sehingga Allah SWT memudahkan”. Ujar seorang hakim yang sehari-hari akrab dipanggil Away saat diwawancarai.
Dalam sengketa 2 perkara waris tersebut, setidaknya obyek-obyek bernilai milyaran rupiah dapat diselesaikan dengan damai dan penuh kerelaan. Ketua Majelis Hakim 2 perkara tersebut yang sekaligus selaku Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya Hj. Izzatun Tiyas Rohmatin, SHI., SH sangat optimis jika perkara-perkara sengketa lainnya akan dapat diselesaikan dengan damai jika seluruh aparat peradilan selalu bekerjasama dengan baik, mulai dari pelayanan prima para pihak ketika datang, dalam pelayanan administrasi, persidangan sampai pengambilan produk peradilan.
“Kita selaku abdi negara harus memberikan pelayanan prima bagi para pencari keadilan”. Ucap Tiyas yang terkenal murah senyum saat diwawancarai.

Sebelum melaksanakan mediasi, para pihak dijelaskan oleh petugas PA Sungai Raya mengenai protokol kesehatan yang harus dilakukan di area PA Sungai Raya, mulai dari memeriksa suhu tubuh, menseterilkan tangan, menggunakan masker dan dalam melakukan mediasi dilakukan secara berjarak bahkan bagi para pihak yang jaraknya jauh dan tak dapat hadir menggunakan media elektronik. (nh)
Views: 2

Mantaaff…. berhasil mediasi sama mulianya dengan memutus dengan adil