Website || Pengadilan Agama Sungai Raya Kelas 1B
Berita

Berkah Ramadhan, Satu Biduk Rumah Tangga Terlestarikan: Amal Sholih Bagi Mediator Hamdani

Sungai Raya, 12 Maret 2025 – Beberapa menit menjelang akan dilaksanakannya shalat dhuhur berjama’ah, tetiba Hamdani, S.Ag., S.Pd. naik ke Ruang Hakim seraya mengabarkan bahwa upaya mediasi yang ia lakukan atas perkara Nomor 116/Pdt.G/2025/PA.Sry Berhasil damai. Ucap syukur alhamdulillah spontan memenuhi seisi ruangan yang kebetulan saat itu pun disambangi oleh Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya, Miftahul Arwani. “Masyaallah… berkah bulan suci Ramadhan ini, Termikasih pak Hamdani ya”, ucap Miftahul Arwani.

Berhasilnya upaya perdamaian perkara perceraian yang pada akhirnya nanti akan dilakukan permohonan pencabutan perkara oleh Penggugat di muka sidang tersebut, tentu tidak terlepas dari peran penting sang Mediator yakni Hamdani, S.Ag., S.Pd. Intensitas, dedikasi dan tentunya kejelian menelaah permasalahan oleh sang Panitera Muda Permohonan pada Pengadilan Agama Sungai Raya tersebut tentu di antara yang memperantarai keberhasilan upaya perdamaian dalam perkara tersebut.

Dalam melakukan mediasi, sang Mediator tidak hanya mempunyai kewajiban memberikan pengantar terkait kewajiban melakukan mediasi di Pengadilan, akan tetapi lebih dari itu, setelahnya ia harus meyakinkan kepada para pihak yang dimediasi bahwa  melestarikan kehidupan rumah tangga merupakan hal sangat penting bahkan dianjurkan secara agama dan hukum. Sungguh pun terdapat permasalahan, maka selama permasalahan itu masih bisa diselesaikan tanpa ketok palu Hakim, maka seyogyanya diselesaikan pula tanpa melibatkan Pengadilan. Mediator mempunyai tugas men-ta’kid-kan, menguatkan, meyakinkan kepada pasangan suami istri yang kebetulan sedang diuji permasalahan rumah tangga tersebut bahwa sungguhpun halal, namun karena sangat dibenci oleh Allah SWT, maka sedapat mungkin perceraian dihindarkan, perceraian benar-benar harus menjadi jalan atau solusi terakhir manakala betul-betul tidak ada lagi solusi lain.

Kepada tim jumpa-surya, Hamdani menyampaikan bahwa dalam mediasi tersebut, dirinya mencoba menawarkan opsi-opsi kepada pasangan suami istri yang ia mediasi semata sebagai ikhtiyar agar tidak sampai terjadi perceraian. Hamdani memulainya dengan mendengarkan dengan seksama curahan hati pasangan suami istri tersebut, lalu berlanjut dengan memberikan saran-saran konstruktif yang membantu pasangan tersebut melihat kembali komitmen awal mereka. Dan qadarullah, berkat pendekatan yang penuh empati dan staregi dalam menyelesaikan konflik, pasangan yang hampir bercerai tersebut akhirnya memutuskan untuk memperbaiki hubungan mereka, dan sang istri pun dengan tegas menyatakan mencabut gugatan cerainya.

Alhamdulillah, qadarullah. Bersyukur bisa membantu pasangan ini menemukan jalan damai. Ini bukti bahwa dengan niat baik dan komunikasi yang efektif, masalah rumah tangga dapat diselesaikan tanpa harus berakhir dengan perceraian,” tegas Hamdani.

Kisah sukses mediasi ini diharapkan menjadi inspirasi bagi pasangan lain dalam menghadapi masalah serupa, bahwa sesungguhnya ada jalan keluar baik lainnya dari konflik rumah tangga. Penyelesaian perkara perceraian melalui forum mediasi dalam rangka menjaga keutuhan rumah tangga dan mewujudkan keluarga sakinah, mawadah, dan warahmah adalah satu diantara jalan baik tersebut. (jumpa-surya)

Views: 1

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Facebook
YouTube
Instagram