Website || Pengadilan Agama Sungai Raya Kelas 1B
Berita

Briefing Minggu Kedua Bulan Juli Tahun 2022 PTSP PA Sungai Raya,

Briefing PTSP PA Sungai Raya, Senin, 11 Juli 2022 disampaikan oleh Hakim PA Sungai Raya Bapak Fauzy Nurlail, S.H dan Panitera PA Sungai Raya, Bapak Mustafa, S.H.

Bapak Panitera menyampaikan bahwa merujuk ke SK Badilag nomor 56 tahun 2020, bahwa mulai saat ini sudah menggunakan E-Register, tidak menggunakan manual seperti dahulu, sehingga penginputan perkara perlu sangat diperhatikan, terutama pada saat pendaftaran awal. Hal yang perlu diperhatikan adalah alamat para pihak agar diinput dengan benar, sehingga saat dilakukan penarikan melalui kinsatker, akan muncul alamat tersebut, apabila tidak diinput dengan benar maka apabila data ditarik di kinsatker tidak akan muncul dengan lengkap. Terkait dengan keadaan keuangan sudah tertib dan perlu dipertahankan terkait dengan kedisiplinan dalam penginputan transaksi keuangan.

Selanjutnya, Bapak Fauzy Nurlail, S.H memberikan beberapa pengarahan kepada para petugas PTSP dengan arahan sebagai berikut :

  1. Mengistruksikan agar bisa mengundang kembali pihak bank rekanan PA Sungai Raya agar bisa memberikan sharing session untuk peningkatan pelayanan prima kepada para pihak. Beliau juga mengharap agar bapak Panitera bisa menjembatani sharing session tersebut.
  2. Dalam menerima perkara PAW agar lebih teliti, terutama identitas dan ahli waris para pihak harus benar-benar lengkap agar tidak menimbulkan masalah kedepannya. Untuk keperluan PAW data baik posita dan petitum pihak harus jelas dan lebih spesifik, sehingga penetapan PAW tidak disalahgunakan kedepannya.
  3. Apabila ada salah satu pihak dalam PAW yang dibawah umur maka perlu diperhatikan, apakah salah satu pihak merupakan orang tuanya, apabila itu orang tuanya, maka PAW pihak orang tua bisa mewakili anak tersebut tanpa diajukan permohonan perwalian terlebih dahulu. Akan tetapi perlu diperhatikan, jangan menggabungkan perwalian dengan PAW, karena tidak diperbolehkan dan harus diajukan satu persatu.
  4. Kronologis itsbat cerai harus jelas dan dituangkan dengan urut di dalam surat gugatan. Terutama dalam itsbat, perlu ditanyakan lebih jelas terkait wali nikah pada saat terjadinya pernikahan dahulu, sesuai dengan urutan yang ada dalam KHI.
  5. Gugatan Lisan harus diperhatikan, apakah pihak tersebut benar tidak bisa baca tulis, atau hanya buta hukum. Apabila memang buta aksara (tidak bisa baca tulis), maka diperbolehkan menggunakan gugatan lisan/gugatan yg dibantu oleh hakim.
  6. Untuk perkara permohonan, disampaikan kepada para pihak agar membawa bukti-bukti asli pada sidang pertama.
  7. Untuk pihak PAW yg memang sudah tua atau memiliki lokasi tempat tinggal yang jauh dan tidak dimungkinkan datang dalam persidangan, diarahkan menggunakan kuasa insidentil sehingga memberikan kemudahan kepada pihak serta memberikan biaya yang murah kepada para pihak. Dalam PAW tidak diperbolehkan untuk meminta bagian jumlah waris, kalau ada meminta bagian maka silahkan ajukan gugatan waris.
  8. Maksimalkan penggunaan gugatan mandiri, sehingga program dari Dirjen Badilag memang benar-benar diterapkan di PA Sungai Raya.
  9. Perkara banding elektronik tetap menggunakan jangka waktu 14 hari kalender, tetapi jika ada pihak yang tetap bersikukuh menggunakan 14 hari kerja, maka diterima saja karena nanti hakim banding yang memutuskan bagaimana keputusan atas perkara tersebut.
  10. Kepada petugas sidang, agar lebih tegas kepada para pihak sebelum memasuki ruang sidang, para pihak harus steril dari atribut yang tidak diperkenankan digunakan dalam persidangan, terutama alat komunikasi harus dimatikan pada saat persidangan.
  11. Mediasi online sudah mulai disosialisasikan, karena Mahkamah Agung sudah mengeluarkan PERMA terkait mediasi online, sehingga PA Sungai Raya harus sudah siap dalam melaksanakan kegiatan tersebut.

Briefing ditutup dengan yel yel dengan semangat yang dipimpin oleh Bapak Haryadi petugas meja pengaduan.

Semoga Briefing Rutin ini menjadikan PA Sungai Raya dapat melayani masyarakat dengan maksimal dan memberikan yang terbaik.

Views: 0

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Facebook
YouTube
Instagram