Website || Pengadilan Agama Sungai Raya Kelas 1B
Berita

Di Sela Kesibukannya, Hakim Mediator PA Sungai Raya Berhasil Damaikan Pihak Berperkara

Sungai Raya – Selasa, 3 Desember 2024. Di tengah kesibukannya pasca satu bulan diambil sumpah & dilantik sebagai Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya, alhamdulillah hari ini Mediator Hakim Miftahul Arwani berkesempatan melaksanakan mediasi atas dua perkara cerai. Sebagaimana diketahui bahwasannya Pengadilan Agama Sungai Raya merupakan satu dari empat Pengadilan Agama di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Pontianak yang setiap tahun rata-rata penerimaan perkaranya di atas angka seribuan. Akan tetapi nikmat yang jauh lebih penting bukanlah hal itu, namun alhamdulillah tsumma alhamdulillah kedua perkara cerai yang ditengahi oleh Miftahul Arwani melalui lembaga forum mediasi tersebut kesemuanya berakhir dengan predikat “Berhasil Sebagian”.

Merujuk ketetentuan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, maka di sana disebutkan bahwasannya hasil pelaksanaan mediasi itu bisa Berhasil, bisa Tidak Berhasil, dan bisa Tidak Dapat Dilaksanakan. Dan untuk hasil Berhasil tersebut pun adakalanya Berhasil seluruhnya atau Berhasil Sebagian dalam hal hanya berhasil didamaikan antara beberapa subjek hukunya (pihanya) dan/atau Berhasil Sebagian dalam sebagian objek sengketanya.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Sungai Raya, Berhasil Sebagiannya perkara perdata Nomor 589/Pdt.G/2024/PA.Sry dan Nomor 631/Pdt.G/2024/PA.Sry melalui forum mediasi ini bukanlah yang pertama bagi Miftahul Arwani. Sebelumnya Hakim yang memutuskan Kota Singkawang sebagai home base-nya tersebut telah Berhasil Sebagian juga dalam memediasi perkara perdata perceraian Nomor 583/Pdt.G/2024/PA.Sry.

Bila dilacak dari jejak digital, Miftahul Arwani yang sebelumnya bertugas sebagai Wakil Ketua di Pengadilan Agama Bengkayang dan Hakim di Pengadilan Agama Soreang tersebut memang pernah beberapa kali berhasil mendamaikan para pencari keadilan. Sebelumnya saat di Soreang, Miftahul Arwani tercatat pernah beberapa kali mendamaikan perkara perdata kebendaan semisal Waris, Harta Bersama dan juga Verzet perdata perceraian (baca: https://pa-soreang.go.id/berita/berita-terkini/dua-hari-pasca-pengumuman-tpm-mediator-hakim-pa-soreang-damaikan-perkara-waris.html),dan(baca:https://pa-soreang.go.id/berita/berita-terkini/lagi-dan-lagi-hakim-mediator-pa-soreang-berhasil-damaikan-para-pihak-bersengketa.html).

Sementara saat menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Bengkayang, Miftahul Arwani juga pernah beberapa kali berhasil dalam mengurai sengketa para pencari keadilan yang kebetulan sedang bersengketa di pengadilan. (baca: https://pa-bengkayang.go.id/id/berita/arsip-berita/732-alhamdulillah-hakim-mediator-berhasil-damaikan-pihak-beperkara, https://pa-bengkayang.go.id/id/berita/arsip-berita/786-berhasilnya-mediasi-hari-ini-menambah-syukurnya-nikmat, https://pa-bengkayang.go.id/id/berita/arsip-berita/880-di-sidkel-pun-mediasi-bisa-berhasil, dan https://pa-bengkayang.go.id/id/berita/arsip-berita/1166-problem-solving-approach-mediator-hakim-arwani-berhasil-lestarikan-satu-lagi-biduk-rumah-tangga).

Dan alhamdulillah, setelah satu bulan berkhidmat di Pengadilan Agama Sungai Raya, hari ini Miftahul Arwani dapat kembali berhasil mendamaikan pihak pencari keadilan. Alhamdulillah Hakim lulusan UIN Sunan Kalijaga tersebut kali ini berhasil mendamaikan akibat perceraian dari suami istri yang sedang diuji dengan permasalahan rumah tangganya.

Dihubungi Tim Jumpa Surya (jurnalis menulis pa sungai raya-red) usai memediasi, Miftahul Arwani menyampaikan bahwa dalam permasalahan rumah tangga, keberhasilan mediasi itu sesungguhnya sedikit banyaknya juga dipengaruhi oleh adanya iktikad baik dari kedua belah pihak yang bersengketa. Satu pihak tetap harus menunjukan keinginan kuatnya untuk tetap bersatu seraya membuktikan adanya komitmen untuk intropeksi diri, adanya penyesalan dan adanya komitmen untuk berubah. Sementara pihak yang lain yakni yang menggugat pun harus pula memberikan peluang, memberikan kesempatan, memberikan waktu untuk membuktikan. Waktu untuk berubah dan seterusnya.

Keberhasilan mediasi di atas menjadi bukti bahwa tidak semua perkara di Pengadilan, tidak semua orang yang beperkara di Pengadilan, tidak semua rumah tangga yang sedang bersengketa di Pengadilan harus kemudian berakhir dengan permusuhan. Namun sebaliknya keberhasilan mediasi di atas membuktikan bahwa setiap perkara yang diajukan ke Pengadilan, masih ada peluang untuk diselesaikan debgan baik-baik, dengan damai atau dengan kekeluargaan. (Jumpa Surya)

Views: 2

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Facebook
YouTube
Instagram