Website || Pengadilan Agama Sungai Raya Kelas 1B
Berita

Di ujung bulan Januari, PA Sungai Raya berhasil mendamaikan perkara gugatan Hak Asuh Anak

Selasa, 30 Januari 2024. Indah Savira, S.H., CPM. selaku Mediator Non Hakim PA Sungai Raya berhasil melaksanakan mediasi dengan kesepakatan damai antara pihak Penggugat dan Tergugat dalam perkara gugatan hak asuh anak (hadhanah) Nomor 42/Pdt.G/2024/PA.Sry.

Setelah melaksanakan proses mediasi sebanyak 2 (dua) kali, akhirnya kedua belah pihak dalam perkara gugatan hak asuh anak (hadhanah) tersebut berhasil didamaikan. Kedua belah pihak bersedia untuk mengakhiri persengketaan sebagaimana yang termuat dalam surat gugatan Penggugat dengan jalan perdamaian melalui mediasi dengan fasilitator mediator non hakim dan mereka telah menuangkan hasil perdamaian dalam kesepakatan perdamaian secara tertulis tertanggal 30 Januari 2024.

Kepiawaian seorang mediator non hakim, tentu sangat dibutuhkan dalam proses mediasi suatu perkara hingga berhasil berakhir dengan perdamaian dari pihak yang bersengketa dan keberhasilan mediator dalam penanganan perkara kali patut untuk diapresiasi. Semoga kedepan semakin banyak mediasi yang berhasil dan terus berlanjut dalam mendamaikan para pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Sungai Raya sehingga tercipta keadilan bagi semua pihak. (nul)

Views: 2

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Facebook
YouTube
Instagram