Website || Pengadilan Agama Sungai Raya Kelas 1B
Artikel

Ekosistem Ghibah

Harus diakui, meningkatnya penggunaan gadget di masyarakat mengakibatkan semakin suburnya ghibah. Grup-grup WA yang dibuat lebih banyak membicarakan perihal orang lain dibanding dirinya, perihal positif atau negatif.

Jika hal ini dibiarkan terus-menerus tanpa kontrol dan edukasi yang benar, maka akan melahirkan ekosistem ghibah. Yang tentu, akan mengakibatkan bangsa ini terjebak sebagai “bangsa ngobrol” atau “bangsa kemasan”.

Ghibah adalah salah satu perilaku yang dilarang keras dalam ajaran agama Islam. Namun, dengan tujuan tertentu dan niat yang baik, ada bentuk-bentuk ghibah yang dibolehkan.

Larangan ghibah ini dijelaskan dalam salah satu ayat Alquran. Bahkan, ghibah diumpamakan seperti memakan daging saudaranya yang sudah mati.

Allah SWT berfirman dalam surah Al-Hujurat ayat 12, “Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah banyak prasangka! Sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa. Janganlah mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Bertakwalah kepada Allah! Sesungguhnya Allah Maha Penerima Tobat lagi Maha Penyayang.”

Dari ayat di atas, jelas sekali Allah SWT memberikan peringatan keras bagi pelaku ghibah, seperti memakan daging saudaranya sendiri yang sudah meninggal. Karena itu, ghibah di era serba terbuka dan serba terhubung ini harus dihindari agar tidak membudaya dan akan membuat manusia Indonesia semakin tidak produktif hidupnya.

Namun, menurut Imam An-Nawawi, ada beberapa ghibah yang diperbolehkan dalam agama. Apa saja?

Pertama, ghibah dalam sidang perkara di muka hakim. Seseorang boleh menceritakan penganiaya yang memperlakukannya secara zalim.

Kedua, ghibah dalam melaporkan pelanggaran hukum kepada aparat kepolisian atau otoritas terkait dengan niat mengubah kemungkaran.

Ketiga, ghibah dalam meminta fatwa kepada seorang mufti. Seseorang boleh menceritakan masalahnya untuk memberikan gambaran yang jelas bagi ulama yang akan mengeluarkan fatwa.

Tetapi kalau penyebutan nama secara personal tidak dibutuhkan, lebih baik tidak mengambil jalan ghibah.

Keempat, ghibah dalam mengingatkan publik agar terhindar dari kejahatan pihak personal maupun institusi. Hal ini dilakukan antara lain oleh para ahli hadis terhadap perawi-perawi bermasalah atau misalnya dalam konteks kekinian adalah travel umrah bermasalah.

Kelima, ghibah dalam kondisi di mana pihak-pihak tertentu melakukan kejahatan terang-terangan seperti meminum khamar, mengambil harta secara zalim, menarik upeti, mengambil kebijakan-kebijakan batil.

Dalam kondisi ini, kita boleh mengghibahkan pihak tersebut sesuai dengan kejahatan yang diperlihatkannya. Tetapi kita haram menyebutkan aib lain pihak tersebut yang tidak dilakukan secara terang-terangan.

Keenam, ghibah untuk menandai seseorang dengan kekurangan fisik atau gelar-gelar buruknya. Misalnya Abdullah.

Orang bernama Abdullah tidak satu. Tetapi kita boleh menyebutnya tanpa bermaksud merendahkan, misalnya: Abdullah yang buta, Abdullah yang tuli, Abdullah yang bisu, dan lain sebagainya. Baiknya sebutan itu didahului kata “maaf” untuk menghilangkan kesan merendahkan.

Dari sini, Imam Nawawi menyarankan kepada kita untuk menggunakan identifikasi lain bagi seseorang di luar identifikasi fisik. Enam kondisi di atas bukan mengada-ada. Enam kondisi tersebut disarikan dari berbagai hadis shahih antara lain riwayat yang dikemukakan sahabat Ibnu Mas‘ud RA.

“Kami diriwayatkan dalam Shahih Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas‘ud RA. Ia bercerita bahwa Rasulullah SAW membagikan ghanimah peperangan. Ada salah seorang Anshar kecewa dan berkata, demi Allah, Muhammad dengan ini sedang tidak mengharapkan ridha Allah. Aku–kata Ibnu Mas‘ud RA–menemui Rasulullah SAW lalu menceritakan kekecewaan tersebut.

Seketika warna wajah Rasulullah SAW berubah karena marah lalu berkata, ‘Semoga Allah memberikan rahmat-Nya untuk Musa yang disakiti umatnya lebih dari ini, lalu ia bersabar.’

Pada sebagian riwayat, Ibnu Mas‘ud RA berkata, “Setelah itu aku tidak membawa cerita kekecewaan seorang pun kepada Rasulullah SAW.

Dari penjelasan di atas, bisa ditarik benang merah, betapa ghibah yang dilarang jika dibiarkan terus-menerus akan merusak hubungan persaudaraan.

Dari sini, ekosistem ghibah harus dihentikan. Apapun alasannya! Agar tidak semakin menjadikan bangsa ini larut dalam kubangan suudzhan atau negative thinking.

Ujungnya akan menyebabkan social unrest atau keresahan sosial di mana-mana. Jika pun terpaksa ghibah, maka pilihlah ghibah yang diperbolehkan seperti pesan Imam Nawawi di atas.

Wallahu a’lam.

(sumber : www.republika.co.id)

Views: 18

Facebook
YouTube
Instagram