Hakim dan Aparatur Pengadilan Agama Sungai Raya mengikuti Webinar Penguatan Unit Pengendalian Gratifikasi dan Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Senin, tanggal 4 Maret 2024, Hakim dan Aparatur Pengadilan Agama Sungai Raya mengikuti Webinar Penguatan Unit Pengendalian Gratifikasi dan Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk menindaklajuti Surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 397/DJA/DL1.10/II/2024 tanggal 19 Februari 2024 tentang pemanggilan peserta Webinar Penguatan Unit Pengendalian Gratifikasi dan Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Acara dimulai dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung, disertai Lantunan Ayat Suci Alquran dan Pembacaan doa dengan mengharapkan keberkahan dan Ridho Allah SWT.
Webinar dibuka dengan pemberian kata sambutan oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Ditjen Badilag, Bapak Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag, mewakili Bapak Plt. Direktur Jendral Badan Peradilan Agama yang berhalangan hadir.
Dalam kata sambutannya beliau menyampaikan bahwa Webinar ini sangat penting dilaksanakan karena merupakan salah satu program prioritas Badilag yakni Penguatan Integritas melalui Penguatan Pengawasan. Walaupun Badilag memberikan sumbangan Predikat WBK/WBBM terbanyak dalam lingkungan Mahkamah Agung namun kita harus berhati-hati dalam bertindak agar tidak terlibat dalam tindakan korupsi dan gratifikasi.
Materi Webinar disampaikan oleh Ibu Anna Dewi sebagai Direktur Gratifikasi dan Pelayan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Dalam Pemaparan materinya ibu Anna menyampaikan bahwa: Gratifikasi merupakan pemberian uang atau barang, komisi atau potongan, jabatan dan fasilitas lainnya yang diberikan secara langsung maupun perantara dengan tujuan tertentu.
Berdasarkan Survey Penilaian Integritas (SPI) KPK bahwa keberadaan korupsi dan Benturan kepentingan meningkat dalam satu tahun terakhir yang didasarkan dari tanggapan responden yang melihat dan mendengar adanya pegawai atau ASN yang menerima pemberian uang/barang fasilitas dari masyarakat atau pihak lain.
Rentang Nilai (Skor) Survey Penilaian Integritas KPK, bahwa terhadap tindakan gratifikasi ini berada pada level 74,9 atau berada pada level “Waspada” dan meminta untuk semua ASN untuk menghindari bentuk-bentuk gratifikasi dan apabila menerima gratifikasi maka harus melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifiaksi (UPG) KPK dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kerja untuk menyelamatkan diri agar terhindar dari tuntutan hukum.
Lebih lanjut Bu Anna menjelaskan bahwa tindak pidana Korupsi dapat berbentuk:
1.Konflik Kepentingan
2.Gratifikasi
3.Suap
4.Pemerasan
Dan semuanya itu dapat dihindari dengan langkah-langkah:
1.PENINDAKAN dengan menanamkan “Rasa takut untuk Korupsi”
2.PENCEGAHAN dengan menanamkan “kesadaran tidak bisa korupsi
3.PENDIDIKAN dengan menanamkan “niat tidak ingin korupsi”
Ditambah dengan partisipasi dari semuanya untuk saling mengingatkan dalam setiap perbuatan sebagai upaya pencegahan korupsi.
Webinar juga diselenggarakan dengan melakukan sesi tanya jawab dari Satuan Kerja lain untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut tentang materi yang disampaikan.
Bapak Sultan, S.Ag., S.H. M.H. (Kepala Sub Direktur Mutasi Hakim) sebagai moderator acara, memimpin sesi tanya jawab dengan baik, dan dari beberapa pertanyaan yang diajukan oleh Satuan Kerja semuanya diarahkan kepada bu Anna dan perwakilan KPK untuk menjelaskan secara rinci.
Acara webinar berjalan dengan tertib dan lancar dan di penutup acara Bapak Sekretaris Badilag menyampaikan pesan untuk mari bersama-sama memperbaiki budaya kerja, dari tingkat pusat sampai tingkat daerah dan individu. Dan juga meminta untuk satuan kerja di daerah apabila ada kunjungan dinas dari pusat untuk tidak menjamu berlebihan dan dilarang memberikan cindramata untuk menghindari tindak pindana korupsi dan gratifikasi tersebut. (S.E)
Views: 1
