Hakim dan Panitera Pengadilan Agama Sungai Raya Mengikuti Dialog Yudisial Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Dalam Perkara Perceraian
Hakim dan Pengadilan Agama Sungai Raya mengikuti secara virtual Dialog Yudisial Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Dalam Perkara Perceraian. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari yakni sejak tanggal 27 s/d 28 Juli 2022, atas kerjasama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Federal Circuit and Family Court of Australia.
Dialog Yudisial Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Dalam Perkara Perceraian membicarakan 3 isu utama seputar hak perempuan dan anak pasca perceraian. Panel pertama diskusi ini berbicara mengenai penghitungan dan pendistribusian nafkah istri dan anak dalam perkara perceraian (praktek di Indonesia, Malaysia dan Australia). Panel kedua membicarakan peran Hakim dalam menangani perkara perceraian yang tidak dihadiri salah satu pihak/verstek (praktek di Australia dan Indonesia). Panel ketiga bicara soal pendokumentasian KDRT dalam kasus perceraian untuk menjamin kepentingan terbaik anak dalam perkara perceraian (praktek di Indonesia dan Australia).
Diskusi yudisial hadir sebagai upaya Mahkamah Agung untuk menghadirkan kepentingan terbaik bagi anak dalam perkara perceraian. MA menginisiasi diskusi ini antara lain setelah mencermati data pada Laptah sejak tahun 2017 hingga 2020 yang menunjukkan kecenderungan adanya peningkatan dan tingginya jumlah perkara perceraian yang diterima oleh PA dan PN. Hasil penelitian menunjukkan 95% dari perkara perceraian yang diputus setiap tahunnya di Indonesia melibatkan anak dibawah usia 18 tahun, dengan menggunakan asumsi bahwa di Indonesia setiap keluarga memiliki 2 anak maka diperkirakan dari 900ribu – 1jita anak setiap tahunnya terkena dampak dari perceraian orang tuanya. Dengan jumlah sebesar itu, dampak dari perceraian yang mengenai anak-anak tersebut dalam jangka panjang akan berpengaruh juga dalam susunan dan tatanan sosial masyarakat. Oleh karena itu, untuk meminimalisir sejauh mungkin dampak buruk perceraian orang tua terhadap anak sangatlah penting, salah satunya dengan memastikan anak-anak akan terus dapat mengakses hak mereka atas jaminan kesehatan, pendidikan dan pengasuhan yang layak yang antara lain tertuang dalam putusan pengadilan, berikut dengan nafkah mantan istri.

Meski jumlah anak yang terdampak besar, namun pelaksanaan putusan perceraian terkait nafkah anak dan istri masih belum efektif. Putusan perceraian tidak serta merta melakukan pemotongan terhadap gaji suami untuk nafkah mantan istri dan tunjangan pemeliharaan anak. Akibatnya perempuan dan anak rentan terjebak dalam kemiskinan bahkan rentan terhadap korban kejahatan. Pelaksanaan putusan termasuk putusan perkara perceraian merupakan salah satu prioritas Mahkamah Agung yang pelaksanaannya memerlukan dukungan dari pemerintah. Oleh karena itu, selain daripada diskusi ini Mahkamah Agung juga berinisitaif melakukan dialog secara internal dengan lembaga terkait untuk perbaikan perlindungan hak perempuan dan anak, termasuk dengan bertukar pengetahuan dan pengalaman dengan badan peradilan di negara lain yaitu di Australia dan Malaysia.
Melalui dialog yudisial yang terbuka untuk publik, Mahkamah Agung mengajak pemerintah Indonesia, organisasi masyarakat sipil, serta akademisi untuk berdiskusi, menyumbangkan pemikiran yang konstruktif dan bermanfaat dalam perbaikan mekanisme eksekusi putusan perkara perceraian untuk perlindungan hak perempuan dan anak yang lebih baik, berbagi pengalaman putusan verstek yang ternyata jumlahnya cukup tinggi dan mendiskusikan persinggungan antara perkara perceraian dan KDRT. (SF)
Views: 9
