Hakim Mediator PA Sungai Raya Kembali Berhasil Lakukan Mediasi
Pada Rabu, 15 Februari 2023 telah dilaksanakan proses mediasi perkara cerai talak dengan hakim mediator Ai Susanti, S.H.I. yang dilaksanakan di ruang mediasi Pengadilan Agama Sungai Raya.
Menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator. Para pihak dan/atau kuasa hukumnya wajib menempuh mediasi dengan iktikad baik.

Adapun mediasi dalam perkara tersebut berjalan lancar dan dinyatakan berhasil sebagian. Hakim mediator menjelaskan kepada para pihak bahwa mediasi dalam perkara perceraian memungkinkan para pihak untuk membuat kesepakatan akibat perceraian jika memang tidak bisa dirukunkan kembali. Jika tidak bisa dipertahankan baik-baik, minimal berpisah dengan baik-baik (tasriih bi ihsan). Lalu apa saja yang bisa disepakati dalam mediasi jika tidak berhasil rukun lagi? Salah satunya yaitu dengan menyepakati mut’ah dan nafkah iddah seperti yang terjadi dalam perkara tersebut.
Mediasi dalam perkara tersebut diakhiri dengan ditandatanganinya kesepakatan perdamaian sebagian oleh kedua belah pihak dan para pihak pun saling berjabat tangan. (AS)
Views: 8
