Website || Pengadilan Agama Sungai Raya Kelas 1B
Berita

Jurusita Pengadilan Agama Sungai Raya Laksanakan Eksekusi Perkara Perdata di Teluk Pakedai

Sungai Raya, 17 Februari 2025 – Pengadilan Agama Sungai Raya melaksanakan eksekusi atas perintah Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya tanggal 4 Februari 2025 dalam perkara nomor 2/Pdt.Eks/2024/PA.Sry. Pelaksanaan eksekusi ini dilaksanakan pada hari Senin, 17 Februari 2025, bertempat di Ruang Pimpinan Kantor Cabang Pembantu BPD Kalbar Teluk Pakedai.

Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan Kasasi Nomor 316/K/AG/2024. Hadir dalam pelaksanaan eksekusi tersebut Pemohon Eksekusi didampingi Kuasa Hukumnya, Termohon Eksekusi II, serta Rano Adystio selaku Kacapem BPD Kalbar Teluk Pakedai.

Sebelumnya, pada tanggal 13 Januari 2025, Jurusita Pengadilan Agama Sungai Raya telah melaksanakan Sita Eksekusi dengan melakukan pemblokiran terhadap rekening Termohon Eksekusi II. Pada hari pelaksanaan eksekusi, Jurusita melakukan pembukaan blokir terhadap rekening tersebut.

Setelah pembukaan blokir rekening, Jurusita kemudian meminta kepada pihak Bank untuk membagi dana pada rekening tersebut sesuai dengan putusan Kasasi Nomor 316/K/AG/2024. Proses pembagian dana ini dilakukan dengan cermat dan transparan, disaksikan oleh semua pihak yang hadir.

Pelaksanaan Eksekusi diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Eksekusi oleh Jurusita, para saksi, Pemohon Eksekusi, Termohon Eksekusi II yang hadir, serta Kacapem BPD Kalbar Teluk Pakedai. Berita Acara ini menjadi bukti sah bahwa eksekusi telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Akbar)

Views: 2

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Facebook
YouTube
Instagram