Website || Pengadilan Agama Sungai Raya Kelas 1B
Artikel

KAPITA SELEKTA HUKUM ACARA PENGADILAN AGAMA TATA URUTAN PEMERIKSAAN PERKARA DI PERSIDANGAN MELALUI PENDEKATAN YURIDIS AKADEMIS I Oleh: A. Mukti Arto

Pemeriksaan perkara di persidangan pengadilan pada hakikatnya, secara akademik, merupakan penelitian ilmiah, yakni penelitian untuk memperoleh data obyektif dan konkrit (riil) mengenai perkara itu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah untuk kemudian dianalisa dan disimpulkan. Oleh karena itu, ia tunduk pada hukum dan metode penelitian ilmiah yang memiliki ciri-ciri: logis, sistematis, dan metodis. Logis, artinya berdasarkan fakta dan logika (hukum berfikir) yang benar sehingga dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Sistematis, artinya merupakan satu kesatuan yang saling terkait, runtut, berkesinambungan dan bersinergi. Metodis, artinya menggunakan metode ilmiah yang dapat diuji dan dikaji ulang. Selain itu, proses dan hasil penelitian ini kemudian harus dilaporkan secara tertulis dengan sistematika yang ilmiah pula.


selengkapnya KLIK DISINI

Views: 17

Facebook
YouTube
Instagram