Website || Pengadilan Agama Sungai Raya Kelas 1B
Berita

Kembali, Mediator Hakim PA Sungai Raya Berhasil Damaikan Sengketa Waris

Sungai Raya | Senin, 10-02-2025 – Damai itu lebih baik, Damai itu indah. Ibarat Tombak, sungguh suatu sengketa itu, berpotensi menjadikan tajam kedua ujungnya. Suatu sengketa akan tetap saja potensial melukai satu kepada lainnya. Yang menang merasa dimenangkan, yang kalah merasa dikalahkan. Dan semua konsekuensi buruk itu akan sirna manakala suatu sengketa, dapat diselesaikan dengan cara berdamai, dengan cara islah”, ucap Miftahul Arwani kepada Tim Jumpa-Surya usai penandatanganan Kesepakatan Perdamaian perkara Gugat Waris Nomor 646/Pdt.G/2024/PA.Sry dengan lega.

Wajar Miftahul Arwani lega dan banyak berucap Syukur. Betapa tidak!. Setelah ditunjuk sebagai Mediator Hakim pertanggal 4 Desember 2024 lalu, Miftahul Arwani telah melakukan beberapa kali pertemuan mediasi dengan para pihak bersengketa dalam perkara waris Nomor 646/Pdt.G/2024/PA.Sry, dan hasil akhirnya benar-benar memmbahagiakan. Berdamai.

Berdasarkan laporan kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Gugat Waris Nomor 646/Pdt.G/2024/PA.Sry, Hakim Angkatan I Pendidikan & Pelatihan Calon Hakim Terpadu tersebut sempat beberapa kali melaksanakan proses mediasi perkara gugat waris dimaksud. Sebagaimana ditelusur pada aplikasi Saluran Informasi Penulusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama (PA) Sungai Raya, tercatat Miftahul Arwani telah melakukan pertemuan mediasi sebanyak 10 (sepuluh) kali semata dalam rangka menengahi para pihak yang sesungguhnya masih ada hubungan keluarga dekat, yakni antara orang tua dan anak-anak kandung.

Lebih lanjut disampaikan oleh Arwani, bahwasanya yang membuat dirinya bersemangat dalam mendamaikan perkara gugat waris ini adalah sebab dirinya mempunyai tujuan tidak hanya semata mendamaikan, namun berikhtiyar menjadi wasilah penyambung tali sailaturrahim antara orang tua dengan anak-anak kandungnya. Dan qadarullah, berkat taufiqullah, setelah telaten memberikan opsi-opsi jalan tengah guna mengurai sengketa dalam 10 kali pertemuan mediasi, walhasil pada hari ini, pada senin siang tanggal 10 Februari 2025 ini, melalui forum medasi, Arwani bukan saja memberikan win win solution bagi para pihak beperkara, akan tetapi melalui mediasi, Arwani dapat mengusir ketegangan, dapat sedikit mengurai kusutnya hubungan antara orang tua dan anak kandung yang telah mengalami kekusutan selama lebih dari 7 tahun terakhir ini.

Ya…, Hakim Mediator yang saat ini diamanahi jabatan sebagai Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya tersebut, kembali behasil mendamaikan para pihak yang bersengketa melalui proses Mediasi. Kembali, sebab memang berdasarkan rekam jejak digital Tim Jumpa-Surya, Hakim yang menjadikan Kota Singkawang Kalbar sebagai home base-nya tersebut, dalam kurun 3 bulan terakhir ini telah beberapa kali berhasil mendamaikan pihak yang kebetulan bersengketa di Pengadilan Agama Sungai Raya (baca: https://pa-sungairaya.go.id/di-sela-kesibukannya-hakim-mediator-pa-sungai-raya-berhasil-damaikan-pihak-berperkara/, https://pa-sungairaya.go.id/alhamdulillah-hari-ini-1-berhasil-dengan-pencabutan-2-berhasil-sebagian/, )

PERMA 1 Tahun 2016 mewajibkan adanya i’tikad baik dari pihak beperkara saat akan melangsungkan proses mediasi. Yang demikian benar penting adanya. Dalam proses memediasi para pihak, sesungguhnya tidak semata kelihaian Mediator yang menjadi modalnya, akan tetapi perlu adanya ghirroh dari para pihak, perlu adanya semangat untuk menyelesaikan sengketanya dengan jalan islah, dengan jalan kekeluargaan, dengan cara sama-sama saling menguntungkan. Betapapun Mediator menguasai materi sengketanya, sungguhpun Mediator lihai mengutarakan staratginya, namun bila para pihak sendiri tidak ada i’ktikad baik untuk berdamai maka tugas berat Mediator pasti akan menanti. Namun perlu disadari pula bahwasannya harus banyak-banyak berdoa kepada Allah, Sang Penggerak Hati hambanya, Sang Pelembut Hati”, tegas Miftahul Arwani menutup wawancara. (Jumpa-Surya)

Views: 11

Facebook
YouTube
Instagram