Kerangka Social Inference Louay Safi dalam Menyelesaikan Kasus Dispensasi Nikah I Oleh: Isyhad Wira Budiawan, M.S.I.
Hukum Islam adalah sekumpulan aturan keagamaan, totalitas perintah Allah yang mengatur perilaku kehidupan umat Islam dalam keseluruhan aspeknya. Pengertian tersebut menunjukkan bahwa hukum Islam adalah pondasi yang ditetapkan Allah atas seluruh aktifitas umat Islam.
Persoalannya adalah bahwa hukum Islam memiliki problem yang serius, yaitu bahwa hukum Islam seringkali berupaya menciptakan law in book dan menafikan law in action. Implikasinya, pada tataran empiris, sebuah teori yang diidealkan seringkali tidak berfungsi ataupun gagal pada tingkat aplikasinya. Hal inilah yang kemudian mendorong Coulson menjelaskan adanya konflik dan ketegangan yang bersumber dari teori dan praktek dalam hukum Islam. Walaupun rumusan Coulson mendapatkan kritik yang begitu tajam dari Muslehuddin, namun dalam kenyataannya, konflik antara idealisme dan realisme hukum Islam dapat dirasakan adanya.
selengkapnya KLIK DISINI
Views: 1
