Website || Pengadilan Agama Sungai Raya Kelas 1B
Berita

Ketua & Panitera Kunjungi Kecamatan Kakap: Pastikan Sidkel PA Sungai Raya Berjalan Efektif dan Efisien

Sungai Raya, 17 Januari 2025 – Ketentuan Pasal 18 ayat (4) Surat Edaran Dirjen Badilag Nomor 0508.a/DjA/HK.00/III/2014 menyebutkan bahwa “Ketua Pengadilan melakukan koordinasi dengan pejabat terkait (Camat, Kepala KUA, Kepala Desa) agar pelaksanaan Sidang Di Luar Gedung Pengadilan berjalan secara efektif dan efisien”.

Dus, selain bentuk dari tanggungjawab dan keinginanan agar nantinya dalam Pelaksanaan (Executing) berjalan dengan lancar, sikap tindak akan norma di ataslah yang kemudian menggerakkan Ketua dan Panitera Pengadilan Agama Sungai Raya untuk melakukan koordinasi dengan pihak Kecamatan Kakap Kabupaten Kubu Raya.

Ya, Miftahul Arwani selaku Ketua dengan dibersamai oleh Patrawira Akbar Nugraha selaku Panitera, yang pagi ini meluangkan waktu sibuknya untuk menyusuri jalan raya sepanjang 31,8 KM dalam durasi selama sekira 55 menit untuk kunjung kenal sekaligus melakukan koordinasi terkait rencana penyelenggaraan Sidang Di Luar Gedung dalam bentuk Sidang Keliling (Sidkel) tersebut. Arwani dan Akbar hendak memastikan pelaksanaan Sidang Di Luar Gedung Pengadilan yang akan dimulai perdana pada tanggal 22 Januari 202 di Aula Kantor Kecamatan Kakap berjalan dengan efektif dan efisien.

Disambut dengan hangat oleh Asy’ari selaku Sekretaris Camat di Ruang kerjanya, terpantau suasana komunikasi dan berkoordinasi berjalan dengan cair. “InsyaAllah kami selaku pihak Kecamatan Kakap siap dan akan mempersiapkan hal ihwal terkait keperluan pelaksanaan Sidang Di Luar Gedung nanti semaksimal kami dan sebaik-baiknya. Kami menyadari bahwa ini pun sesungguhnya bentuk atau bagian dari melayani warga-warga kami yang kebetulan tersangkut hukum”, tegas Asy’ari.

Sebagai informasi bahwa program/kegiatan perkara di lingkungan peradilan agama yang diselesaikan melalui Sidang Diluar Gedung Pengadilan pada tahun 2025 ini tersedia anggaran sejumlah Rp39.500.000,00 (Tiga puluh sembilan lima ratus ribu rupiah) untuk target volume sebanyak 75 perkara dalam 30 kegiatan. Dan sesuai jadwal yang dirumuskan, Pengadilan Agama Sungai Raya menargetkan tuntasnya program “Penguatan Akses pada Pengadilan” tersebut pada Triwulan III Tahun Kerja 2025. Selama 9 bulan kedepan, setiap bulannya rata-rata 3 – 4 kali, Tim Pengadilan Agama Sungai Raya akan melayani persidangan Diluar Gedung Pengadilan (memeriksa, memutus, dan mengadili) bagi masyarakat Kabupaten Kubu Raya.

Lokasi atau tempat digelarnya Sidang Keliling akan dipusatkan di Kantor Kecamatan Kakap, Kantor Kecamatan Ambawang, dan Kantor Kecamatan Rasau. Namun demikian dalam keadaan diperlukan atau insenditil, Pengadilan Agama Sungai Raya pun akan menggelar Sidang Keliling wilayah-wilayah lainnya dalam yuridiksi Kabupaten Kubu Raya yang memerlukan kemudahan pelayanan dalam bentuk Sidang Keliling tersebut.

Berikut jadwal Sidang Di Luar Gedung Pengadilan pada Triwulan I Tahun 2025:

Bulan Tanggal Lokasi
Januari 22 Sungai Kakap
Februari 03, 10, 17, 24
Maret 03, 10, 17

“Alhamdulillah pihak Kecamatan terutama Sekretaris Camatnya sebagaimana kita, mempunyai komtmen untuk melayani, memberikan pelayanan prima kepada warganya, karenanya insyaAllah pelaksanaan Sidang Di Luar Gedung Pengadilan nanti akan berjalan dengan lancar”, tegas Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya, Miftahul Arwani yang di amini oleh Paniteranya, Akbar.

Usaha dan doa telah ditunaikan, semoga dengan taufiq dari Allah SWT semuanya akan berjalan sesuai rencana. Semoga (jumpa-surya)

Views: 23

Facebook
YouTube
Instagram