Kuliah Ramadhan (KURMA) Series #4 : Lima Perkara yang dapat menghapus/membatalkan pahala Puasa
Sungai Raya, 19 Maret 2024 – Pada pertemuan Kuliah Ramadhan (Kurma) siang hari ini yang disampaikan oleh Hakim Pengadilan Agama Sungai Raya, Soffatul Fuadiyyah, S.H. membahas materi sebagai berikut:
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Anas RA, Rasulullah SAW bersabda:
Khomsun yufthirnaashooim: Alkadzibu, walghibatu, wannamiimatu, walyamiinulkaadzibah, wanatzhorubi syahwati.
“Lima Perkara yang dapat menghapus/membatalkan pahala Puasa”
1. Alkadzibu : berbohong / dusta
2. Walghibatu : Ghibah / menggunjing
3. Wannamiimatu : Adu domba
4. WalyamiinulkaadzibaH: Bersumpah Palsu
5. wanatzhorubi syahwati : Memandang dengan pandangan nafsu / Syahwat
Selanjutnya pembahasan dilanjutkan oleh Bapak Ahmad Effendi, S.Ag yang menyampaikan bahwa ada pengecualian untuk 3 (tiga) perkara berbohong yg diperbolehkan oleh islam dan dilanjutkan oleh bapak Haryadi bahwa 3 hal kebohongan yang diperbolehkan tersebut meliputi :
1. Berbohong dalam peperangan (tindakan berbohong dijalankan sebagai taktik untuk mengalahkan musuh atau meraih kemenangan yang diharapkan);
2. Mendamaikan di antara yang bertikai (mendamaikan pihak yang berseteru);
3. Berbohong kepada istrinya untuk membuatnya ridho (menyenangkan hati pasangan / menjaga keharmonisan rumah tangga):
Kemudian dijelaskan pada dasarnya semua bentuk kebohongan atau dusta dilarang dalam Islam. Namun, ada tiga situasi di mana kebohongan dikecualikan, yaitu ketika dalam situasi 3 (tiga) perkara tersebut diatas.(Yyk)
Views: 17
