Kunjungi Kakankemenag Kab Kubu Raya, Ketua PA Sungai Raya: Kuatkan Sinergisitas & Kolaborasi dalam Pelayanan Hukum
Sungai Raya, 13/01/2025 – Dengan niat semakin meneguhkan kerja sama dan jalinan silaturrahmi yang sudah terbangun dengan apik, siang ini Ketua Pengadilan Agama (PA) Sungai Raya, Miftahul Arwani menyengajakan kunjung silaturahmi ke Kantor Kementerian Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Kubu Raya. Disambut dengan baik di Ruangannya, suasana akrab terasa sepanjang obrolan dan diskusi yang terjadi antara Miftahul Arwani selaku Ketua PA Sungai Raya dan H. Ekhsan selaku Kepala Kankemenag Kabupaten Kubu Raya.
Dalam pertemuan yang berlangsung selama 1 jam tersebut, diskusi terkait permasalahan hukum perkawinan menjadi topik utama pembicaraan. Di sela-sela diskusi, Miftahul Arwani menyampaikan bahwa kunjungannya ke Kankemenag Kubu Raya ini satu di antara maksudnya adalah untuk berkoordinasi dan berkonsolidasi terkait perpanjangan kerja sama mengenai pelaksanaan Sidang Terpadu.
Untuk diketahui bahwa sedari tanggal 16 Oktober 2019 lalu, telah terjadi kerja sama yang terjalin di antara Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kubu Raya, PA Sungai Raya dan Kankemenag Kabupaten Kubu Raya. Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang diikat dengan Nota Kesepakatan Nomor 119/16/DP3KB/SETDA-PEM/2019, Nomor W14-A11/1123a/HK.05/X/2019, Nomor B.33321/kk.140.21/PW.00.1/10/2019 Tentang Pelayanan Terpadu kepemilikan Status Hukum Perkawinan Bagi Masyarakat Kabupaten Kubu Raya.
Berangkat dari adanya PKS di atas, karenanya kemudian selama 5 tahun terakhir jelas terlihat gawe bersama antara PA Sungai Raya, Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang mewakili Pemkab Kubu Raya, dan juga Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan yang dalam hal ini mewakili Kankemenag Kabupaten Kubu Raya, dalam pelaksanaan Sidang Terpadu. Sudah ratusan pasangan suami istri di wilayah Kabupaten Kubu Raya yang selama 5 tahun terakhir disahkan pernikahan di bawah tangannya. Sudah ratusan Dokumen Perkawinan berupa Buku Nikah yang sudah diterbitkan oleh KUA Kecamatan untuk pasangan suami istri yang perkawinan di bawah tangganya di sahkan. Sudah beratus-ratus lembar Dokumen Kependudukan berupa Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk yang dikeluarkan Kantor Dukcapil Kubu Raya sebagai akibat dari beberapa kali dilselenggarakannya Sidang Terpadu terkait pelayanan perlindungan hukum melalui sidang pengesahan nikah tersebut.
“Silaturrahmi ini memupuk hubungan historis antara kedua institusi. Secara historis, Kankemenag dan Pengadilan Agama dulunya berada dalam satu lembaga, sehingga penting bagi kita untuk terus menjaga hubungan baik ini, apalagi dengan kewenangan yang sering kali bersinggungan”, tegas Miftahul Arwani. “Kolaborasi kedua lembaga ini sangat penting, terutama dalam penanganan masalah-masalah yang berhubungan dengan hukum bidang perkawinan”, tambahnya.

Salah satu bentuk nyata sinergisitas dan kolaborasi yang telah terjalin antara PA Sungai Raya, Kankemenag Kubu Raya dan Kantor Dukcapil adalah program Sidang Terpadu dan Sidang di Luar Gedung Pengadilan, di mana Kankemenag Kubu Raya, Kantor Dukcapil dan PA Sungai Raya berperan aktif dalam memberikan layanan kepada masyarakat di daerah 3T.
“Pelaksanaan Sidang Terpadu dan juga Sidang Di Luar Gedung Pengadilan, alhamdulillah selama ini berjalan dengan baik. Tentu hal ini menunjukkan telah baiknya sinergisitas dan kolaborasi antara PA Sungai Raya, Kantor Dukcapil dan Kankemenag Kubu Raya“, tegas Miftahul Arwani.
Merespon maksud dan tujuan kedatangan Miftahul Arwani tersebut, H. Ekhsan secara tegas menyatakan siap bekerja sama, siap kompak untuk membangun masyarakat Kabupaten Kubu Raya yang ok.
“Komunikasi yang efektif antar Kementerian/Lembaga sangat penting agar tidak ada miskomunikasi dalam menangani perkara-perkara hukum, terutama yang berkaitan dengan hukum perkawinan. Bismillah insyaallah kami Kankemenag Kubu Raya siap bekerja sama dan siap bersinergi demi terwujudnya Masyarakat Kabupaten Kubu Raya yang lebih baik lagi“, tegas H. Ekhsan.
Lebih lanjut, Kepala Kankemenag Kubu Raya tersebut menegasikan bahwa diskusi dan koordinasi seperti ini, menurutnya harus terus dilakukan secara rutin untuk menjaga kelancaran koordinasi dan memastikan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat berjalan optimal.
“Kolaborasi dan komunikasi antar instansi pemerintah menjadi salah satu kunci utama dalam mengurai berbagai kendala-kendala di tengah-tengah masyarakat,” tambah H. Ekhsan.
Reformasi Birokrasi yang saat ini tengah digalakkan oleh Pemerintah membutuhkan sinergi antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah agar tujuan prioritas nasional dapat tercapai. Dalam konteks hukum perkawinan, koordinasi yang kuat antara Kankemenag, PA dan Kantor Dinas Dukcapil menjadi contoh nyata dari implementasi kolaborasi tersebut.
Gayung bersambut yang ditegaskan oleh Kapala Kantor Kemeterian Agama Kabupapten Kubu Raya ini, semakin meyakinkan Pengadilan Agama Sungai Raya bahwa program prioritas nasional dalam bentuk kemudahan pelayanan hukum bagi masyarakat yang secara kebetulan mengalami hambatan secara geografis, secara biaya, secara fisik, secara jarak ataupun secara transportasi, akan tetap lestari dan membumi di wilayah Kabupaten Kubu Raya. Semoga (jumpa-surya).
berita terkait:
Silaturrahmi Dengan Pj. Bupati Kubu Raya, Ketua PA Sungai Raya Bincangkan Upgrade MoU
Kunjung Kenal Ketua PA Sungai Raya Dengan Sekda Pemkab Kubu Raya
Views: 9

