Website || Pengadilan Agama Sungai Raya Kelas 1B
Artikel

“LOGISCHE SPESIALITEIT” SAKSI KELUARGA DALAM PERKARA PERCERAIAN I Oleh: Muhamad Rizki, SH

Mungkinkah keluarga dekat seperti ibu bapak  akan berlaku adil dalam memberikan kesaksian terhadap perkara perceraian ?  penulis yakin bahwa ibu dan bapak akan cenderung membela dan membenarkan anaknya, tetapi mengapa keluarga dekat dibenarkan menjadi saksi di PA ? ulah menantu terkadang membuat mertua bisa membenci sang menantu, dalam kondisi kebencian dan ketidaksenangan terhadap menantu, mungkin ibu dan bapak mertua akan adil dalam memberikan kesaksian ? ayat suci mengatakan “ janganlah karena kebencianmu pada seseorang, membuatmu tidak berlaku adil ?,

Sesuai pasal 49 Undang undang nomor 7 tahun 1989 Pengadilan Agama mempunyai tupoksi memeriksa memutus dan menyelesaikan perkara perkara di tingkat pertama antara orang orang yang beragama Islam di bidang ( a ) perkawinan, ( b ), kewarisan wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, ( c ) wakap dan sadakoh, yang oleh Undang undang nomor 3 tahun 2006 tupoksi tersebut bertambah luas meliputi sengketa ekonomi syariah.

selengkapnya KLIK DISINI

Views: 2

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Facebook
YouTube
Instagram