Website || Pengadilan Agama Sungai Raya Kelas 1B
Berita

Majelis Hakim Pengadilan Agama Sungai Raya Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat Dalam Perkara Gugat Waris

Senin, 23 September 2024, Majelis Hakim Pengadilan Agama Sungai Raya dalam perkara Gugat Waris Nomor xxx/Pdt.G/2024/PA.Sry, melaksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat atau Descente pada objek sengketa yang terletak di wilayah Desa Kuala Dua, Kabupaten Kubu Raya.
Pemeriksaan Setempat atau descente ialah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dengan melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa.
Sidang Pemeriksaan Setempat terlebih dahulu dibuka oleh Ketua Majelis, Ahmad Affendi, S.Ag. di Kantor Desa Kuala Dua, yang dihadiri oleh Penggugat serta Kepala Desa Kuala Dua.
Setelah Ketua Majelis membuka Sidang Pemeriksaan Setempat dan menyampaikan maksud kedatangan tim kepada aparat desa setempat yang hadir, Majelis Hakim langsung menuju obyek sengketa yang berada di Desa Kuala Dua berupa tanah yang berdiri diatasnya sebuah bangunan.
Tim langsung melakukan pengukuran terhadap tanah-tanah tersebut untuk memverifikasi luas dan batas-batasnya. Sidang pemeriksaan setempat ini berjalan dengan aman dan tertib selama sekitar 1 (satu) jam. Setelah memperoleh informasi yang cukup, Majelis Hakim menutup sidang di objek sengketa sekaligus menunda sidang untuk agenda berikutnya.(FN)

Views: 13

Facebook
YouTube
Instagram