Mediator Hakim PA Sungai Raya Berhasil Damaikan Para Pihak Melalui Mediasi
Senin (20/2/2023), Mediator Hakim PA Sungai Raya, Soffatul Fuadiyyah, S.H., berhasil mendamaikan pasangan suami istri dalam perkara cerai gugat.

Dalam mediasi yang dilakukan, mediator memberikan kesempatan yang sama kepada kedua belah pihak untuk menyampaikan permasalahan-permasalahannya. Selanjutnya memfasilitasi dan mendorong para pihak untuk menggali kepentingan bersama sehingga menghasilkan penyelesaian terbaik bagi keduanya.
Alhamdulillah, proses mediasi yang dilakukan berhasil damai dengan kesepakatan. Penggugat akan mencabut gugatan cerai yang diajukan dan Tergugat menyetujui hal tersebut. Kedua belah pihak sepakat untuk kembali rukun dalam rumah tangga yang baik.

Semoga penyelesaian perkara melalui tahap mediasi dengan cara damai dapat terus meningkat, mengingat ini merupakan salah satu rangkaian penting dari keseluruhan proses penanganan perkara di pengadilan. (sff)
Views: 13
