Mediator Non Hakim PA Sungai Raya kembali Berhasil Mendamaikan Pasangan Suami-Istri
Rabu tanggal 8 November 2023 telah dilakukan mediasi lanjutan untuk perkara Cerai Gugat.
Proses Mediasi dipandu langsung oleh Mediator Non Hakim, yaitu Irwanto, S.H., CPM yang dilaksanakan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Sungai Raya.
Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan agar para pihak dapat memperoleh kesepakatan dan tetap terjaganya hubungan baik antara pihak-pihak yang berperkara. Dalam proses mediasi, mediator bertugas untuk memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak untuk menyampaikan permasalahan-permasalahannya. Mediator memfasilitasi dan mendorong para pihak untuk menggali kepentingan bersama sehingga menghasilkan penyelesaian yang terbaik bagi mereka.
Alhamdulillah, Barakallah. mediasi lanjutan untuk perkara Cerai Gugat pada hari Rabu tanggal 8 November 2023 telah berhasil mencapai kesepakatan.
Pihak suami isteri yang berperkara berhasil menyelesaikan masalahnya secara damai. Penggugat akan mencabut gugatan cerai yang telah diajukan dan Tergugat menyetujui hal tersebut. Kedua pihak sepakat untuk tetap mempertahankan kehidupan rumah tangganya.
Perselisihan dalam rumah tangga yang berujung damai dapat membawa kebahagiaan baru bagi keluarga. Dengan harapan kehidupan rumah tangga kedepannya dapat berjalan dengan baik sehingga terbentuk keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah. (nul)
Views: 11
