MEMAHAMI MAKNA NEGARA HUKUM PANCASILA DAN EKSISTENSI PENGEMBANGAN PERADILAN AGAMA I Oleh: A. Mukti Arto
Pendahuluan
Negara hukum (rechtsstaat) adalah negara yang seluruh aksinya didasarkan atas dan diatur oleh hukum. Teori negara hukum menyajikan konsep-konsep atau ide-ide bagaimana membangun negara hukum yang baik, bagaimana cara hidup bersama, bermasyarakat, dan bernegara yang dapat melindungi berbagai kepentingan dan mengatur cara penyelesaian jika terjadi benturan antara berbagai kepentingan dengan berpijak pada prinsip tegaknya kepastian hukum, terwujudnya rasa keadilan serta kedamaian antara berbagai pihak yang berkepentingan tersebut dan sekaligus memberi arahan kepada kehidupan yang lebih baik.
selengkapnya KLIK DISINI
Views: 2
