Website || Pengadilan Agama Sungai Raya Kelas 1B
Artikel

MEMAKNAI CINCIN KAWIN SEBAGAI SIMBOL “MITSAQAN GHALIZA” (Suatu Kajian : Faktor Penyebab Perceraian Hanyut Dari Hulu) I Oleh : Drs. Hardinal, M.Hum

Pendahuluan

Ketika saya menghadiri suatu undangan pernikahan baru-baru ini yang dilaksanakan secara sederhana di suatu tempat, terlihat ada satu sesi acara (yang terselip) setelah ijab qabul, yakni pemasangan cincin kawin terhadap mempelai perempuan. Dikatakan terselip, karena secara jujur kita mengakui sesungguhnya “Cincin Kawin (Wedding Ring)” bukanlah suatu hal yang sakral dan tidak termasuk syarat, apalagi sebagai rukun dalam prosesi perkawinan. Namun cincin kawin sejak lama sudah menjadi simbol adat dan budaya suatu daerah, tentu dalam melakukan prosesi perkawinan dengan maksud untuk mengekspresikan rasa cinta yang mendalam antara pasangan yang baru saja melakukan ijab-qabul.

Untuk membaca artikel selengkapnya, silahkan unduh DISINI

Views: 5

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Facebook
YouTube
Instagram