Membangun Citra Positif Pengadilan Agama Sungai Raya Melalui “Service Excellent”
Sungai Raya, Kalimantan Barat – Pengadilan Agama Sungai Raya menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menyelenggarakan sesi materi “Service Excellent” hari Senin, 14 Juli 2025. Acara ini menghadirkan Ibu Tri Handayani, seorang Branding Representative dari BSI Cabang Kubu Raya, yang berbagi wawasan mendalam tentang pentingnya pelayanan prima dalam membangun citra positif institusi.
Ibu Tri Handayani memulai sesinya dengan mengajak peserta membangkitkan semangat melalui yel-yel “Sapa, Hai, Semangat, Sepakat!”. Beliau kemudian menjelaskan bahwa pelayanan atau servis memiliki peran krusial dalam membentuk citra merek (brand image) Pengadilan Agama Sungai Raya. Jangan sampai pelayanan yang buruk justru menyebar luas di masyarakat, merusak reputasi yang telah dibangun.
“Satu pelanggan yang kecewa bisa menyebarkan pengalamannya kepada 16 orang lainnya. Bahkan, 13% dari mereka akan menyebarkannya kepada lebih dari 20 orang. Tiga keluhan saja bisa menjangkau seribu orang,” tegas Ibu Tri Handayani. Di era media sosial seperti sekarang, dampak penyebaran citra, baik positif maupun negatif, dapat terjadi dengan sangat cepat dan luas.
Mengutip pakar servis dunia, Ron Kaufman, Ibu Tri Handayani menekankan dua poin utama dalam memberikan pelayanan prima:
1. Greeting Awal (Sapaan Awal):
Budaya menyapa, memberi salam, menanyakan kabar, memperkenalkan diri, dan mendoakan adalah kunci. Cara menyampaikan salam di lingkungan Pengadilan diperagakan secara spesifik: tersenyum simetris, mengucapkan salam dengan kedua tangan terbuka, menyebutkan nama diri, mendoakan kesehatan pihak yang dilayani, dan menanyakan kepentingannya.
2. Postur Tubuh dan Etika Pelayanan:
Terutama bagi petugas keamanan (security), postur tubuh harus menggambarkan kekuatan, kewaspadaan, dan kesigapan. Senyum harus simetris, seimbang antara kanan dan kiri, dan salam disampaikan dengan kedua belah tangan. Mengenai penggunaan telepon genggam saat melayani, Ibu Tri Handayani menjelaskan bahwa dalam kasus tertentu, seperti bagian marketing perbankan yang menghitung transaksi, mungkin diperbolehkan. Namun, secara umum, penggunaan telepon genggam saat melayani pelanggan dilarang untuk menjaga fokus dan profesionalisme.
Materi “Service Excellent” ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi seluruh jajaran Pengadilan Agama Sungai Raya dalam memberikan pelayanan terbaik, demi terwujudnya citra positif di mata masyarakat.(Hl)
Views: 9

