Website || Pengadilan Agama Sungai Raya Kelas 1B
Berita

MONEV TRIWULAN I 2026: PA Sungai Raya dan PT Pos Indonesia Evaluasi Kendala Pengiriman Relaas Tercatat

Sungai Raya, 13 Maret 2026- Bertempat di Ruang Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya, telah dilaksanakan Rapat Monitoring Evaluasi (monev) Triwulan I tahun 2026 terkait layanan pengiriman surat tercatat. Kegiatan yang dimulai pukul 10.22 WIB ini dihadiri oleh jajaran pimpinan PA Sungai Raya dan perwakilan dari pihak Kantor Pos.

Acara dibuka secara resmi oleh Panitera Pengadilan Agama Sungai Raya, Bapak Patrawira Akbar Nugraha, S.H. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya sinergi antara pengadilan dan penyedia jasa layanan pengiriman untuk memastikan proses hukum berjalan efektif dan efisien. Namun, beliau juga menggarisbawahi sejumlah kendala teknis dan lapangan yang terjadi selama tiga bulan pertama di tahun 2026.

Dalam sesi evaluasi, pihak PA Sungai Raya memaparkan beberapa kendala krusial yang ditemukan dalam proses penyampaian relaas (surat panggilan/pemberitahuan), di antaranya adalah:

  1. Anomali Retur: Ditemukan kasus di mana relaas kedua dinyatakan retur (kembali), padahal relaas pertama pada alamat yang sama berhasil terkirim.
  2. Dampak Hukum PBT: Masih terdapat retur pada saat Pemberitahuan Isi Putusan (PBT), yang berisiko menimbulkan konsekuensi hukum serius bagi para pihak berperkara.
  3. Kualitas Bukti Kirim: Seringkali bukti terima berupa foto menunjukkan orang dengan posisi yang sama secara berulang, atau surat hanya dititipkan di kantor desa tanpa sampai ke tangan yang bersangkutan.
  4. Administrasi Fisik: Terdapat relaas yang tidak disampaikan ke pihak terkait dan tidak dilengkapi dokumentasi (foto), namun statusnya mengendap di kantor pos.

Menanggapi hal tersebut, pihak Pos menjelaskan bahwa kendala di lapangan sering kali disebabkan oleh penerima yang tidak berada di tempat atau petugas pengantar baru yang belum menguasai wilayah alamat tujuan.

Terkait masalah LBA (Luar Batas Antar), pihak Pos akan melakukan evaluasi mendalam. Ditemukan laporan bahwa beberapa wilayah yang seharusnya masuk dalam jangkauan reguler justru diberi keterangan LBA. Pihak Pos juga berjanji akan menyediakan saluran informasi khusus sebagai sarana koordinasi cepat ke depannya.

Sebagai penutup, kedua belah pihak sepakat untuk:

  1. Memperpanjang waktu pengiriman untuk wilayah LBA sesuai dengan kesepakatan dalam Memorandum of Understanding (MoU) antara Mahkamah Agung dan PT Pos Indonesia.
  2. Meningkatkan kualitas dokumentasi petugas lapangan saat menyerahkan surat.
  3. Mempercepat pemberian hak akses sistem monitoring terbaru kepada petugas pengadilan.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah hukum Pengadilan Agama Sungai Raya.(Nufus)

Views: 0

Facebook
YouTube
Instagram