PA Sungai Raya Gelar Sidang Itsbat Kesaksian Rukyatul Hilal
Sungai Raya, 28 Februari 2025 – Sedari berdiri pada akhir tahun 2018 lalu, hampir rutin tiga kali dalam setahun, Pengadilan Agama (PA) Sungai Raya selalu menggelar Sidang Kesaksian Rukyatul Hilal. Sidang untuk menetapkan awal bulan Ramdhan, awal bulan Syawal dan 10 Dzulhijjah tersebut dilaksanakan usai didaftarkannya permohonan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Kalimantan Barat.
Dan menjelang akhir bulan Sya’ban 1446 H tahun 2025 ini pun, PA Sungai Raya kembali menggelar Sidang Kesaksian Rukyatul Hilal guna penentuan awal bulan Ramadhan 1446 H. Kepastian Sidang Kesaksian Rukyatul Hilal tahun ini dilaksanakan usai didaftarkannya permohonan oleh Mi’rad, Kasi Urais dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Kalimantan Barat dengan nomor register perkara 35/Pdt.P/2025/PA.Sry.
Untuk diketahui bahwa Itsbat kesaksian rukyat hilal adalah penetapan Hakim Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah terhadap laporan Perukyat kesaksian rukyat hilal sebagai bahan pertimbangan dalam sidang isbat Menteri Agama dalam menetapkan awal bulan Ramadan, Syawal, dan Zulhijah. Syahid/Perukyat adalah orang yang melapor melihat hilal dan diambil sumpah oleh Hakim. Sementara Hakim dimaksud adalah Hakim tunggal Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah yang memberikan itsbat kesaksian rukyat hilal.
Pada Sidang Kesaksian Rukyatul Hilal ini di pimpin langsung oleh Hakim Fauzy Nurlail, S.H., M.H. dan dibantu oleh R. Ilyas, S.H.I. selaku Panitera Sidang. Sidang yang dilaksanakan di Pos Observasi Bulan (POB) Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya tersebut juga dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Kalimantan Barat, Ketua PA Sungai Raya, Perwakilan MUI Kalimantan Barat, Perwakilan Ormas Keagamaan dari NU, Muhammadiyah dan LDII Kalimantan Barat, serta oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kubu Raya.
Adapun sebagai calon Syahid/Perukyat atau yang melakukan pemantauan/pengamatan hilal dilakukan oleh perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Kalimantan Barat, perwakilan BRIN Kalimantan Barat, dan dari perwakilan Lajnah NU Kalimantan Barat.

Pasca dilakukan pengamatan dan pemantauan hilal, akhirnya dua Perukyat, satu dari perwakilan BRIN Kalimantan Barat dan satunya lagi perwakilan dari MUI Kalimantan Barat menerangkan melihat sendiri bulan meski tidak dengan jelas dikarenakan kondisi tertutup awan,
Dalam persidangan, kemudian oleh Hakim Fauzy, kedua Perukyat tersebut dimintai keterangannya atas kesaksian telah melihat hilal 1 Ramdhan 1446 H tersebut. Hakim Fauzy ingin memastikan bahwa selain kedua Perukyat telah memenuhi syarat formil sebagai Perukyat, pun dipastikan bahwa keterangan keduanya benar-benar memenuhi syarat materil.
Sebagai pengingat, bahwa Perukyat harus memenuhi 2 syarat:
- Syarat Formil:
- Aqil baligh atau sudah dewasa;
- Beragama Islam;
- Laki-laki atau perempuan;
- Sehat akalnya;
- Jujur, adil, dan dapat dipercaya;
- Mengucapkan sumpah kesaksian rukyat hilal di depan sidang Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah.
- Syarat Materiil:
- Perukyat menerangkan sendiri dan melihat sendiri dengan mata kepala maupun menggunakan alat, bahwa ia melihat hilal.
- Perukyat mengetahui benar-benar bagaimana proses melihat hilal, yakni kapan waktunya, dimana tempatnya, berapa lama melihatnya, dimana letak, arah posisi dan keadaan hilal yang dilihat, serta bagaimana kecerahan cuaca langit/horizon saat hilal dapat dilihat.
- Keterangan hasil rukyat yang dilaporkan oleh perukyat tidak bertentangan dengan akal sehat perhitungan ilmu hisab, kaidah ilmu pengetahuan dan kaidah syar’i.
“Menimbang, bahwa kedua Perukyat telah menyampaikan hasil rukyatnya dalam persidangan”
“Menimbang, bahwa parameter yang dijadikan kriteria hilal dapat dilihat, Garis Panduan Hisab Rukyat/Hilal MABIMS tentang Pelaksanaan Rukyat angka 5, yang berbunyi bahwa “Kesaksian rukyat dapat diterima sepanjang sesuai dengan Ilmu Hisab Syar’i dan Astronomi. Jika Ilmu Hisab Syar’i dan Astronomi menyatakan bahwa hilal mustahil dapat dirukyat, maka laporan kesaksian rukyat harus ditolak. Sementara kriteria MABIMS yang dipergunakan saat ini adalah tinggi hilal minimal 3º dan elongasi minimal 6,4º.
“Menimbang, bahwa semua sistem hisab sepakat bahwa ijtimak menjelang awal Ramadan 1446 H jatuh pada hari Jumat, tanggal 28 Februari 2025 M bertepatan dengan tanggal 29 Syakban 1446 H, pukul 07.44 WIB. Tinggi hilal pada saat Matahari terbenam di seluruh wilayah Indonesia antara 3° 05′ 55″ sampai dengan 4° 40′ 58″ dengan elongasi antara 4° 47′ 02″ sampai dengan 6° 24′ 08″.
“Menimbang, bahwa oleh karena laporan rukyat Perukyat tersebut bertentangan dengan akal sehat dan ilmu pengetahuan, maka permohonan a quo patut ditolak”.
Begitulah diantara pertimbangan Hakim Fauzy Nurlail atas permohonan kesaksian rukyatul hilal yang dimohonkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Kalimantan Barat dalam penentuan awal bulan Ramadhan 1446 H yang dibacakan pada sore hari menjelang maghrib tanggal 28 Februari 2025 di POB Sungai Kakap Kubu Raya. Apapun hasilnya ini semuanya merupakan ikhtiyar untuk menuju kebaikan bersama. (jumpa-surya)
Views: 14

