PA Sungai Raya Ikuti Bimtek BADILAG Bertema “Hadhanah dalam Perspektif Perlindungan Anak dan Perempuan
Jum’at, 9 Desember 2022, Pengadilan Agama Sungai Raya mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Berbasis Online Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama. Kegiatan ini diikuti oleh aparatur Pengadilan Agama Tingkat Banding dan Tingkat Pertama seluruh Indonesia.

Kegiatan bimtek tersebut diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama sesuai surat undangan Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Nomor 4936/DjA.2/PP.00/12/2022 tanggal 5 Desember 2022. Bimtek yang mengusung tema “Hadhanah dalam Perspektif Perlindungan Anak dan Perempuan” ini mengundang Yang Mulia Bapak Drs. H. Busra, S.H., M.H., Hakim Agung Kamar Agama, sebagai narasumber.
Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI. Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H., Dirjen BADILAG, dalam sambutannya menyampaikan bahwa bimtek ini wajib diikuti oleh Hakim, Panitera dan Jurusita. Beliau mengingatkan akan pentingnya mengikuti bimtek yang berorientasi pada pengembangan SDM karena Badan Peradilan Agama harus memiliki SDM yang berkualitas salah satunya melalui bimtek yang diselenggarakan ini. Dengan dilakukannya bimtek, diharapkan Hakim, Panitera dan Jurusita mampu menilai unsur-unsur dan bukti-bukti dalam para pihak memperjuangkan haknya di depan Majelis. Dengan SDM yang berkualitas, maka akan dihasilkan output putusan yang mampu memenuhi rasa keadilan yang diharapkan oleh para pencari keadilan dan masyarakat.

Sesi selanjutnya diisi dengan penyampaian materi oleh YM Drs. H. Busra, S.H., M.H.. Beliau menekankan bahwa fakta yang harus digali dalam memeriksa sengketa hadhanah meliputi fakta mengenai: 1) kebutuhan perlindungan anak; 2) syarat pemegang hadhanah; 3) moralitas; 4) orang tua mana yang lebih dominan dalam kebutuhan perlindungan anak; 5) kemampuan ekonomi; dan 6) fakta lain yang secara kasuistis diperlukan.
Adapun permasalahan hukum seputar hadhanah diantaranya adanya perbedaan kewarganegaraan, perbedaan agama, ibu murtad/kembali ke agama asal sedangkan Bapak muslim tapi berkelakukan buruk, dan kedua orang tua berakhlak buruk. Jika seperti itu maka lakukan terobosan hukum yang bernilai yurisprudensi, tidak hanya dengan mendasarkan pada Kompilasi Hukum Islam, namun juga peraturan perundangan-undangan serta sumber hukum lainnya. Kemudian prinsip due process of law juga harus ditegakkan.”, pesan YM Drs. H. Busra, S.H., M.H. (SF)
Views: 12
