PA Sungai Raya Ikuti Bimtek Perkembangan Hukum Waris Islam secara Daring
Pada hari Jum’at 28 Juli 2023, Pengadilan Agama Sungai Raya mengikuti Bimbingan Teknis Perkembangan Hukum Waris Islam pada Putusan Mahkamah Agung secara daring. Bimtek yang diselenggarakan oleh Dirjen Badilag Mahkamah Agung RI tersebut, diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, para Hakim, Panitera Muda beserta Panitera Pengganti Pengadilan Agama Sungai Raya.

Acara dimulai dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan dilanjutkan pembacaan doa yang dilantunkan oleh Nurhasan, S.H.I., M.E., Wakil Ketua PA Magelang. Selanjutnya pembukaan dan sambutan oleh Bapak Bambang H. Mulyono, S.H., M.H. selaku Plt. Dirjen Badilag. Dalam kesempatan ini beliau menyampaikan beberapa hal yg di-highlight dan perlu dibahas dalam bimtek hari ini terkait putusan Hakim mengenai permasalahan penetapan ahli waris yang tidak diatur dalam SEMA.
Moderator pada bimtek hari ini yaitu Bapak Darul Fadli, S.H.I., M.A., Hakim Yustisial pada Kamar Agama Kepaniteraan. Beliau menyampaikan dalam pembukaannya bahwa perlu menjadi perhatian bagi para Hakim baik di tingkat pertama maupun tingkat banding untuk selalu teliti dalam memeriksa perkara, khususnya waris. Lebih lanjut beliau memaparkan mengenai kiprah Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H. dengan disertasinya mengenai dinamika putusan Mahkamah Agung telah berhasil menghimpun dan menganalisis banyak sekali putusan-putusan dan menemukan didalamnya terdapat pergeseran hukum yang progresif termasuk dalam sengketa waris.
Dilanjutkan oleh narasumber bimtek pada hari ini yaitu Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H., Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung. Pada kesempatan kali ini, beliau selaku narasumber bimtek menyampaikan selaku sebagai Hakim Agung yang memeriksa dan menangani perkara kasasi, masih banyak Hakim Pengadilan Agama baik tingkat pertama maupun tingkat banding yang masih kurang pemahaman dalam menerima perkembangan hukum waris Islam, sehingga putusan yang dihasilkan belum mengalami perkembangan yang signifikan. Beliau juga menyampaikan terkait perkembangan tentang hukum waris Islam, contohnya seperti ada anak perempuan menghijab saudara-saudaranya, tapi jika harta warisan tersebut banyak, ada putusan yang memberikan wasiat wajibah. Putusan ini relevan dgn QS. An-Nisa ayat 1 dan QS. An-Nisa ayat 8.
Pada sesi tanya jawab, beliau menyampaikan sehubungan dengan SEMA yang menjadi salah satu pedoman bagi Hakim dalam mengadili perkara, perlu adanya pengembangan terhadap SEMA agar putusan Hakim lebih memiliki rasa keadilan bagi para pihak di dalamnya. Hal ini disebabkan oleh karena banyaknya perkembangan dalam hukum waris Islam yang belum termuat dalam peraturan, sedangkan SEMA merupakan ketentuan yang dapat dilakukan perubahan dengan cepat dibandingkan dengan peraturan lainnya.
“Contohnya saja seperti SEMA terbatas tentang ahli waris pengganti yang hanya sampai anak pewaris saja. Bagaimana jika pewaris tersebut tidak memiliki anak kandung? yang ada hanya cucu cicit dari pihak sebelah, maka dari itu menurut saya SEMA harus dikembangkan agar dapat menjawab segala permasalahan terkait ahli waris pengganti selain anak kandung pewaris.” ucap beliau kepada para peserta bimtek.

Di akhir sesi tanya jawab, beliau juga menyelipkan pesan bagi seluruh Hakim peradilan agama, “Sebagai Hakim wajib memberikan keadilan kepada para pencari keadilan. Jangan hanya mengedepankan Legal Justice, tapi lebih mengutamakan Moral Justice sebagai tombak rasa kemanusiaan yang harus dimiliki setiap Hakim dalam memutuskan perkaranya. Karena Moral Justice adalah keadilan yang paling tinggi. Hakim tidak boleh menyepelekan Moral Justice hanya karena Legal Justice. Jika ada undang-undang yang tidak sesuai dengan Moral Justice, maka undang-undang tersebut menyimpang dan tidak boleh dipakai Hakim sebagai acuan dalam memutus perkaranya.”
Bimtek ini ditutup oleh Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag. selaku Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Ditjen Badilag Mahkamah Agung RI. Dr. Boy menyampaikan bahwa bimtek ini akan terus berlanjut untuk meningkatkan kompetensi tenaga teknis peradilan agama di seluruh Indonesia. Beliau juga mengingatkan untuk tidak lupa mengisi post test setelah bimtek ini yang mana hasilnya akan dipublikasikan dan bagi yang lulus akan diberikan sertifikat guna menjadi bahan pertimbangan terkait promosi dan mutasi kedepannya. (AN)
Views: 3
