Website || Pengadilan Agama Sungai Raya Kelas 1B
Berita

PA Sungai Raya Ikuti Pembinaan Dari PTA Pontianak Mengenai SIPP dan e-Court Melalui Virtual Meeting

Kamis, tanggal 4 Juni 2020 pukul 13.00 WIB, Pengadilan Agama Sungai Raya mengikuti pembinaan rutin oleh PTA Pontianak melalui virtual meeting bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Agama Sungai Raya.

Pada pembinaan kali ini, PTA Pontianak membahas mengenai SIPP, e-Court dan e-Litigasi yang disampaikan oleh Yang Mulia Wakil Ketua PTA Pontianak Bapak Drs. M. Shaleh. M.Hum. dan Hakim Tinggi Bapak Dr. H. Amam Fakhrur, S.H., M.H.

Acara dibuka oleh Panitera PTA Pontianak, Bapak Rusli, S.H.,M.H. yang kemudian dilanjutkan pengantar dari Yang Mulia Wakil Ketua PTA Pontianak, Bapak Drs. M. Shaleh, M.Hum. WKPTA menyampaikan beberapa hal mengenai hukum acara, dimana hukum acara yang berlaku di Peradilan Agama adalah hukum acara perdata yang berlaku di lingkungan Peradilan Umum kecuali yang telah diatur secara khusus (Pasal 54 UU No. 7 Tahun 1989). Sehingga Hakim Peradilan Agama harus menguasai hukum acara yang berlaku pada peradilan umum dan juga menguasai hukum acara yang diatur secara khusus bagi peradilan agama.

WKPTA Pontianak juga menyampaikan bahwa hukum acara bersifat imperatif, rigid dan mandatory. Imperatif berarti mutlak harus diterapkan, tidak ada pilihan dan tidak boleh dilanggar. Rigid berarti ketat, kaku sehingga tidak boleh ditafsirkan oleh Hakim. Serta Mandatory yang berarti bersifat memaksa. Hukum acara sendiri berfungsi mengatur tahapan-tahapan di dalam persidangan.

Acara kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi SIPP dan e-Court oleh Hakim Tinggi, Bapak Dr. H. Amam Fakhrur, S.H., M.H. Bahwa SIPP dinilai berdasarkan Surat Dirjen Nomor 137/DJA/HM.02.3/I/2019 tentang Penilaian Penyelesaian Perkara berdasarkan SIPP. E-Court dan e-Litigasi sendiri diatur di dalam PERMA No. 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik, PERMA No. 1 Tahun 2019 tetang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, SK KMA No. 122/KMA/SK/VII/2018 tentang Pedoman Tata kelola Pengguna Terdaftar Sistem Informasi Pengadilan serta Keputusan Dirjen Badilag No. 1294/DjA/HK.00.6/SK/05/2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik. Setelah sesi tanya jawab acara ditutup pada pukul 15.00 WIB. (FN)

Views: 16

One thought on “PA Sungai Raya Ikuti Pembinaan Dari PTA Pontianak Mengenai SIPP dan e-Court Melalui Virtual Meeting

  • Soffatul Fuadiyyah

    Sukses PA Sungai Raya. Semangatnya patut diacungi jempol, semoga selalu bisa memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat pencari keadilan.

Comments are closed.

Facebook
YouTube
Instagram