PA Sungai Raya Ikuti Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial secara Virtual oleh Pimpinan Mahkamah Agung
Pengadilan Agama Sungai Raya mengikuti pembinaan teknis dan administrasi yudisial secara virtual oleh pimpinan Mahkamah Agung. Kegiatan ini bertempat di Media Center, ruang sidang Pengadilan Agama Sungai Raya. Adapun yang mengikuti pembinaan yakni Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya beserta seluruh Hakim, Panitera dan Sekretaris.
Kegiatan pembinaan dilangsungkan dua hari pada Kamis malam dan Jumat sore. Ini merupakan pembinaan serentak secara virtual untuk seluruh empat lingkungan peradilan. Sedangkan acara offline-nya dilaksanakan di Hotel Sintesa Peninsula Manado. Kegiatan pembinaan teknis dan administrasi yudisial terselenggara berdasarkan Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisal Nomor 65/WKMA.NY/UND/10/2021 tertanggal 13 Oktober 2021.
“Jika kita tidak mampu menjadi contoh yang baik bagi orang lain, janganlah menjadi sebab untuk terjadinya keburukan, karena satu keburukan akan merusak seribu kebaikan yang sudah dilakukan” demikian disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Yang Mulia Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H..
Selain itu, KMA juga menyampaikan 12 pesan penting untuk seluruh aparatur peradilan. 12 pesan tersebut yakni: 1.) Menjaga imunitas tubuh dan selalu mematuhi protokol kesehatan dengan melakukan 5M; 2.) Patuhi pengisian LHKPN; 3.) Menempatkan pegawai yang lolos seleksi sesuai dengan kebutuhan yang ada; 4.) Menggunakan aplikasi e-Bima dalam proses pengawasan dan monitoring terhadap pelaksanaan program; 5.) Seluruh satuan kerja pengadilan di seluruh Indonesia dapat memperoleh predikat WBK/WBBM; 6.) Pengadilan Tingkat Banding sebagai kawal depan (voorpost) harus benar-benar difungsikan; 7.) Mematuhi peraturan Mahkamah Agung; 8.) Pedoman penerapan Restorative Justice akan ditingkatkan pengaturannya melalui Surat Edaran Mahkamah Agung; 9.) Para Ketua di pengadilan-pengadilan yang baru agar senantiasa mengawasi pelaksanaan pembangunan gedung di satuan kerjanya masing-masing; 10.) Bagi para Hakim yang berminat untuk mengikuti Judicial Education Training bisa mendaftarkan diri; 11.) Seluruh aparatur peradilan agar selalu menjaga Kode Etik dan Pedoman Perilaku; dan terakhir 12.) Para Hakim dan Aparatur Peradilan senantiasa bersikap bijak dan hati-hati dalam bermedia sosial.
Selanjutnya Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M., Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI menyampaikan pembinaan diantaranya Hakim wajib memperhatikan asas pemberdayaan perempuan & perlindungan anak dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan hukum keluarga. Juga untuk Hakim agar tidak mudah meng-NO gugatan atau permohonan para pihak. Beliau mengingatkan bahwa selain Substentering Theory yang memuat kejadian secara rinci, dalam teori gugatan penanganan perkara juga terdapat Individualisering Theory. Dalam Individualisering Theory, gugatan cukup menunjuk hubungan hukum saja tanpa menyebutkan sejarah peristiwanya, karena hal tersebut dapat dikemukakan dalam pembuktian.
Kegiatan pembinaan secara virtual ditutup dengan sesi tanya jawab bagi peserta yang hadir secara offline dan selesai pada Jum’at sore pukul 15.30 WIB. (Red. SF)
Views: 1

Sukses terus PA Sungai Raya dalam meningkatkan kualitas.. Mantap