PA Sungai Raya Ikuti Webinar Gugatan Mandiri dan Peningkatan Akses Keadilan Bagi Perempuan Secara Daring
Selasa, 26 Juli 2022, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI mengadakan webinar mengenai Update Gugatan Mandiri dan e-Court untuk Peningkatan Akses Keadilan Bagi Perempuan. Kegiatan ini merupakan salah satu fokus area kerjasama dalam rangka menindaklanjuti kerangka kerjasama Mahkamah Agung RI dan Federal Circuit & Family Court of Australia (FCFCoA) yang terkahir ditandatangani tahun 2020 yang lalu. Turut hadir dalam webinar tamu dari Australia. 4 orang delegasi dari Family Court of Australia, Justice Suzy Christie, Justice Liz Boyle, ditemani Senior Advisor Indonesia Australia Partnership for Justice (AIPJ), Cate Sumner dan Leisha Lister.
Webinar ini dihadiri secara daring oleh 412 pengadilan tingkat pertama dan 29 pengadilan tingkat banding di lingkungan peradilan agama. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI, Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. membuka secara langsung webinar ini. Adanya kerjasama dengan Family Court of Australia dan Australia Partnership for Justice (AIPJ), membuat Ditjen Badilag menciptakan inovasi berupa aplikasi yang dapat meningkatan kinerja di lingkungan internal dan memberikan kemudahan bagi masyarakat pencari keadilan untuk melakukan pendaftaran dan memonitor tentang perkembangan perkara yang ditangani oleh Pengadilan. Beliau juga memaparkan kinerja dan capaian Ditjen Badilag selama ini.

Narasumber pertama dalam webinar ini yaitu Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Ditjen Badilag MA RI, Dr. Dra. Nurdjannah Syaf, S.H., M.H., yang menyampaikan mengenai update termutakhir dari aplikasi Gugatan Mandiri. Beliau menyampaikan upaya Ditjen Badilag dalam melakukan update formulir yang ada dalam Gugatan Mandiri, dimana dapat memudahkan pencari keadilan mengajukan gugatan/permohonan secara online. Beliau juga memaparkan bagaimana mendorong pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian serta membantu para pihak dalam menyusun gugatan secara mandiri terutama terkait hak perempuan dan anak pasca perceraian.
Sebagai narasumber kedua yaitu Rio Satria, S.H.I., M.H., Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MARI, menyampaikan presentasi mengenai keterkaitan antara Gugatan Mandiri dengan e-Court serta perkembangan pembahasan revisi Perma 1/2019 bagi peningkatan akses perempuan dan anak terhadap layanan pengadilan. Webinar ini dimoderatori oleh Natsir Asnawi, S.H.I., M.H., hakim yustisial Ditjen Badilag.
Di akhir webinar, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI, Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. berpesan agar benar-benar menerapkan implementasi Gugatan Mandiri dan e-Court karena memberikan kemudahan bagi masyarakat pencari keadilan dengan menggunakan teknologi informasi dalam menyelesaikan problem hukum yang sedang dialami. (RR)
Views: 7
