PA Sungai Raya Kedepankan Penyelesaian Perkara Lewat Mediasi
Penyelesaian perkara di pengadilan, termasuk Pengadilan Agama tidak hanya dapat dilakukan melalui litigasi (persidangan) dan putusan hakim, tetapi juga dapat diselesaikan melalui proses mediasi yang mengedepankan kesepakatan para pihak.
Menurut Hj. Izzatun Tiyas Rohmatin, Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya pihaknya berusaha mengedepankan proses mediasi sebagai langkah penyelesaian pertama dan utama. “Jika proses mediasi tidak membuahkan hasil, baru kita proses melalui persidangan,” Ujar Izzatun Tiyas di ruang kerjanya Selasa (06/08/2019)..
Penyelesaian melalui mediasi, lanjut Izzatun Tiyas merupakan mekanisme yang sah dan diakui berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yang menjadi payung hukum penyelesaian melalui mediasi, “jelas hakim yang mengawali karir hakimnya di Pengadilan Agama Sambas itu.
Di sisi lain, Izzatun Tiyas menjelaskan bahwa masyakarat pencari keadilan sangat diuntungkan dan dimudahkan dengan mekanisme penyelesaian mediasi. “Prosesnya lebih cepat, biayanya lebih murah, dan dapat memperbaiki hubungan para pihak yang bersengketa,” tegas Izzatun Tiyas.
Dengan banyaknya manfaat yang diperoleh tersebut, lanjut Izzatun Tiyas, satuan kerjanya terus mendorong masyarakat pencari keadilan agar mau menggunakan mediasi dengan sebaik-baiknya. “Peraturan Mahkamah Agung mengharuskan hakim pemeriksa perkara untuk menjelaskan tentang seluk beluk mediasi agar mereka dapat memahami pentingnya mediasi,” jelas Izzatun Tiyas.
Pada tahun ini, Ketua pertama PA Sungai Raya itu telah berhasil memediasi sejumlah perkara. “Para pihak dengan fasilitasi mediator dapat menyelesaikan persoalannya dengan kesepakatan,” terang Izzatun Tiyas menjelaskan.
Hasil-Hasil Positif
Sejak awal tahun 2019, PA. Sungai Raya tersebut telah berhasil memediasi sejumlah perkara, diantaranya perkara Nomor 18/Pdt.G/2019/PA.Sry (perkara harta bersama), perkara Nomor 84/Pdt.G/2019/PA.Sry (perkara Cerai Gugat), perkara Nomor 185/Pdt.G/2019/PA.Sry (perkara cerai gugat), perkara Nomor 364/Pdt.G/2019/PA. Sry (perkara harta bersama), perkara Nomor 358/Pdt.G/2019/PA.Sry (perkara cerai gugat) dan perkara Nomor 396/Pdt.G/2019/PA.Sry (perkara izin poligami).
Selain itu, Pengadilan Agama ini juga berhasil memediasi perkara eksekusi harta bersama yang dimintakan bantuan eksekusi oleh Pengadilan Agama Mempawah kepada Pengadilan Agama Sungai Raya. “Padahal perkara tersebut telah melalui proses pengadilan tingkat pertama, banding dan kasasi,” ujarnya penuh kebanggaan.
Apabila para pihak dalam proses mediasi berhasil mencapai kesepakatan, maka untuk perkara perceraian para pihak cukup mencabut perkaranya lalu kemudian pengadilan mengeluarkan penetapan pencabutan perkara. “Sedangkan untuk perkara kebendaan maupun perkara diluar perceraian, kesepakatan perdamaian itu akan dirubah oleh Majelis Hakim menjadi Akta Perdamaian yang berlaku sebagai putusan akhir dari perkara yang dimediasi tersebut,” paparnya lebih lanjut.
Dengan manfaat yang diperoleh melalui penyelesaian secara mediasi, Izzatun Tiyas berharap masyarakat pencari keadilan juga dapat memanfaatkan layanan mediasi yang disediakan di pengadilan untuk menyelesaikan sengketa. (Izza)
Views: 13
