Website || Pengadilan Agama Sungai Raya Kelas 1B
Berita

PA Sungai Raya Memfasilitasi Pemeriksaan Saksi Melalui Teleconference

Kamis, 01 Oktober 2020, Pengadilan Agama Sungai Raya memfasilitasi pemeriksaan saksi melalui teleconference oleh Pengadilan Agama Denpasar dalam perkara Gugat Cerai Nomor 258/Pdt.G/2020/PA.Dps. Hakim pemeriksa Pengadilan Agama Denpasar, melakukan pemeriksaan saksi yang bertempat tinggal di wilayah hukum Pengadilan Agama Sungai Raya secara virtual dari ruang persidangan Pengadilan Agama Denpasar, dengan didampingi oleh pengawas pemeriksaan saksi di Pengadilan Agama Sungai Raya.

Yang bertindak sebagai pengawas pemeriksaan saksi dari Pengadilan Agama Sungai Raya adalah Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya H.M. Kusen Raharjo, S.H.I., M.A dengan didampingi oleh Panitera Pengganti R. Ilyas, S.Ag. Pengawasan saksi ini bertujuan untuk memastikan proses pemeriksaan saksi secara virtual dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya gangguan teknis yang dapat menghambat proses pemeriksaan saksi.

Pengawasan pemeriksaan saksi secara virtual tersebut, dilaksanakan di ruang sidang Pengadilan Agama Sungai Raya dengan dilengkapi perangkat audio, monitor, dan jaringan internet yang memadai untuk mendukung jalannya persidangan. Selain menekan biaya dan waktu untuk menghadirkan saksi ke persidangan dimana saksi berada di luar wilayah hukum Pengadilan Agama pemeriksa, pemeriksaan saksi melalui teleconference juga merupakan upaya untuk menekan angka penyebaran Covid-19. (Nisa)

Views: 11

Facebook
YouTube
Instagram