PA Sungai Raya Mengikuti Upacara Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI di Istana Merdeka
Di tengah ancaman pandemi COVID-19 ini, Mahkamah Agung memberi instruksi kepada satuan-satuan kerjanya di seluruh Nusantara ini yang terdiri dari Peradilan Negeri, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Militer. Instruksi tersebut disampaikan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui suratnya dengan nomor 1396/SEK/HM.01.2/8/2020 mengenai Penyelenggaraan Upacara Bendera Peringatan HUT ke 75 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Isi instruksi tersebut antara lain sebagai pedoman satuan kerja dalam naungan Mahkamah Agung untuk menyelenggarakan Upacara Peringatan HUT ke 75 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) tahun 2020 dengan menyesuaikan ketentuan yang ditetapkan Pemerintah setempat.
Setelah menyaksikan penyelenggaraan HUT RI dengan Pemerintah setempat, diwajibkan juga untuk mengikuti Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi berikut Upacara Penurunan Bendera Sangsaka Merah Putih secara virtual. HUT RI sekaligus penurunan Bendera dilakukan di Istana Merdeka Jakarta. Mengingat Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya telah datang memenuhi undangan Bupati Kubu Raya, maka agenda menyaksikan upacara secara virtual diwakilkan oleh beberapa tim Pengadilan Agama Sungai Raya.
Pelaksanaan upacara HUT Kemerdekaan RI secara virtual ini pertama kali dilakukan instansi Mahkamah Agung. Hal ini dilakukan demi mencegah penyebaran virus COVID-19, yang saat ini telah menjadi pandemi dunia.
Upacara yang diselenggarakan dari tahun ke tahun sejak kemerdekaan, diperingati sebagai bentuk rasa syukur rakyat Indonesia, dari Sabang sampai Merauke, atas nikmat kemerdekaan dari Allah subhanahuwata’ala.

Semoga pandemi yang melanda dunia, termasuk di Negara Indonesia kita tercinta ini, dapat segera teratasi.
Semoga rasa syukur dan harapan rakyat Indonesia tahun ini, dapat membuahkan ridha dari Allah, untuk kemajuan dan kesejahteraan seluruh rakyat dalam persatuan Indonesia.
Merdeka, merdeka, merdeka…
(RR-red)
Views: 2

