PA Sungai Raya Musnahkan Blanko Akta Cerai
Sungai Raya, 17 September 2025 – Pengadilan Agama (PA) Sungai Raya memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) berupa blanko atau buku kosong akta cerai. Pemusnahan ini dilakukan pada hari Rabu, 17 September 2025, di halaman gedung baru PA Sungai Raya.
Pemusnahan ini dilakukan karena blanko-blanko tersebut sudah tidak bisa dipakai lagi. PA Sungai Raya telah mendapat izin dari Sekretaris Mahkamah Agung RI melalui surat tertanggal 3 September 2025. Ada 7 buku blanko akta cerai yang dimusnahkan. Total harganya sekitar Rp1.693.860,00. Semua blanko ini dimusnahkan dengan cara dibakar. Proses ini disaksikan oleh Kuasa Pengguna Barang PA Sungai Raya dan tim khusus. Setelah dimusnahkan, barang-barang ini akan dihapus dari catatan negara. Laporan pemusnahan ini akan diserahkan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setempat paling lambat satu bulan setelah keputusan penghapusan ditandatangani.
Dengan pemusnahan ini, diharapkan pengelolaan arsip dan dokumen di Pengadilan Agama Sungai Raya menjadi lebih rapi dan tertib. Hal ini merupakan komitmen PA Sungai Raya untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, memastikan setiap proses administrasi berjalan lancar dan akuntabel.(Nia)
Views: 2

