PA Sungai Raya Prioritaskan Pelayanan Kaum Rentan dalam Briefing Pagi
Sungai Raya, 8 September 2025 — Ketua, Wakil Ketua, dan Panitera Pengadilan Agama (PA) Sungai Raya hari ini memimpin langsung briefing pagi di area Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Agenda utama briefing ini adalah meningkatkan kualitas layanan publik, khususnya bagi kelompok rentan.
Ketua PA Sungai Raya, Erpan, S.H., M.H., menekankan pentingnya memberikan prioritas pelayanan bagi kaum rentan, seperti lansia, ibu hamil, dan penyandang disabilitas. Dalam arahannya, beliau meminta petugas jaga depan untuk segera mengarahkan mereka ke kursi prioritas yang telah disediakan. Petugas PTSP juga diinstruksikan untuk mendahulukan pelayanan bagi kelompok ini.
Selain itu, Ketua PA juga mengingatkan petugas untuk selalu bersikap sabar, mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP), serta menerapkan prinsip 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun) dan 5R (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, Rajin) dalam bekerja. Beliau juga menginstruksikan agar buku-buku informasi mudah diakses oleh masyarakat, dan meminta petugas untuk segera berkoordinasi dengan Bapak Ilyas atau Ibu Marlisa jika menghadapi kendala.
Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua PA Sungai Raya, Rabiatul Adawiah, S.Ag., mengingatkan petugas agar memastikan jawaban yang diberikan melalui layanan WhatsApp akurat. Beliau juga menekankan pentingnya menjaga keamanan dan transparansi dalam pengelolaan kotak saran dan kotak penilaian masyarakat. Rencana pemantauan dan evaluasi (monev) terhadap mediator serta pengadaan kalung khusus untuk kaum rentan juga akan diagendakan dalam waktu dekat.
Melengkapi arahan dari pimpinan, Panitera PA Sungai Raya, Patrawira Akbar Nugraha, S.H., menegaskan bahwa prioritas pelayanan bagi kaum rentan juga akan diterapkan pada antrean sidang. Beliau berencana berkoordinasi lebih lanjut dengan majelis hakim untuk memastikan kebijakan ini dapat terlaksana dengan baik di seluruh area pengadilan.
Briefing ini menunjukkan komitmen PA Sungai Raya dalam memberikan layanan prima yang berfokus pada kebutuhan masyarakat, terutama kelompok rentan, untuk mewujudkan peradilan yang inklusif dan berkeadilan.(Hl)
Views: 12

