Panitera Pengadilan Agama Sungai Raya Selenggarakan DDTK Implementasi EAC, E-Court, dan Gugatan Mandiri
Sungai Raya, 18 Juli 2025 – Dalam upaya memperkuat kompetensi aparatur serta mendukung optimalisasi layanan berbasis digital, Pengadilan Agama Sungai Raya menyelenggarakan kegiatan Diklat Di Tempat Kerja (DDTK) pada hari Jumat, 18 Juli 2025. Kegiatan ini mengangkat tema “Implementasi Elektronik Akta Cerai (EAC), E-Court, dan Gugatan Mandiri”, dan berlangsung di Ruang Sidang PA Sungai Raya.
Kegiatan dimulai pukul 15.00 WIB, dengan peserta dari unsur teknis internal seperti Panitera Muda, Panitera Pengganti, Jurusita/Jurusita Pengganti, serta Petugas PTSP. DDTK ini difokuskan pada peningkatan pemahaman dan keterampilan teknis dalam pelaksanaan layanan elektronik di lingkungan peradilan agama.
Pada sesi awal, Panitera PA Sungai Raya, Patrawira Akbar Nugraha, S.H., memandu peserta untuk memahami dan mengikuti langkah-langkah pelaksanaan Elektronik Akta Cerai (EAC). Materi disampaikan secara langsung melalui praktik bersama Panitera Muda Gugatan, mulai dari proses entri data, tanda tangan elektronik (TTE), hingga penerbitan akta cerai berbasis digital.
Sejak aplikasi EAC mulai diterapkan, PA Sungai Raya telah berhasil menerbitkan sebanyak 45 akta cerai elektronik, yang seluruhnya telah disahkan secara sistem dan diterima masyarakat dengan baik. Ini menjadi bagian dari transformasi layanan yang lebih cepat, akurat, dan terdokumentasi secara digital.
Pada bagian berikutnya, Panitera menjelaskan kembali mekanisme layanan e-Court, dari tahap pendaftaran perkara secara daring, unggah dokumen, hingga persidangan elektronik dan pengunggahan putusan. Dalam pelaksanaannya, terdapat kendala teknis yang masih sering ditemui oleh petugas, khususnya menu “putusan” yang tidak muncul dalam aplikasi e-Court.
Menanggapi hal tersebut, Panitera menyampaikan solusi teknis yang telah terbukti efektif, yaitu dengan melakukan input ulang perkara melalui SIPP dan mengantrekan ulang sinkronisasi antrian (sync antrian). Langkah ini akan membuat sistem memperbarui antrian data, sehingga menu yang awalnya tidak tampil akan muncul secara otomatis dan dapat diproses sebagaimana mestinya. Penjelasan ini disambut positif oleh peserta, karena memberikan kejelasan teknis dan solusi langsung yang bisa diterapkan saat menghadapi hambatan serupa di lapangan.
Pembahasan juga mencakup layanan Gugatan Mandiri, yang memungkinkan masyarakat mengajukan gugatan sendiri secara online tanpa bantuan kuasa hukum. Dalam hal ini, peran petugas PTSP dan aparatur teknis sangat penting, terutama dalam memberikan penjelasan prosedural tanpa memengaruhi isi gugatan. Melalui kegiatan ini, peserta didorong untuk terus menjaga profesionalisme dan netralitas dalam memberikan layanan, sekaligus membantu masyarakat agar semakin mudah dan paham menggunakan layanan peradilan digital.
Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk komitmen Pengadilan Agama Sungai Raya dalam membangun budaya kerja yang adaptif terhadap perkembangan teknologi. DDTK ini juga membuka ruang diskusi dan tukar pengalaman antar petugas, sehingga setiap hambatan teknis bisa dicarikan solusi secara kolektif.
Dengan adanya pembekalan langsung dari Panitera, diharapkan aparatur peradilan semakin percaya diri dan siap dalam menjalankan tugas-tugas pelayanan berbasis sistem elektronik. PA Sungai Raya terus mendorong terciptanya pelayanan yang efisien, transparan, dan ramah pengguna di tengah perubahan digital yang semakin dinamis.(Bagus)
Views: 16

