Website || Pengadilan Agama Sungai Raya Kelas 1B
Artikel

PARADIGMA DISRUPSI DALAM DUNIA PERADILAN INDONESIA I Oleh : Sobandi (Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung)

Pendahuluan

Mahkamah Agung (MA) selama 10 tahun terakhir telah melaksanakan transformasi digital untuk “memanjakan” masyarakat dalam mengakses layanan pengadilan. Sebut saja e-court dan e-Berpadu yang disediakan oleh MA bagi masyarakat untuk mengkases keadilan kapan saja, dimana saja, dan biaya yang murah. Pimpinan MA memberikan apresiasi atas perubahan tersebut seraya “bermimpi” kiranya akan terjadi pula perubahan pada budaya kerja dari seluruh aparatur peradilan.

Dalam hal kedua perubahan dimaksud “ada” di MA maka tidaklah berlebihan jika dinyatakan bahwa MA telah berhasil menjadikan lembaga peradilan sebagai epicentrum of justice, suatu tempat yang melahirkan keadilan yang selama ini “didam-idamkan” oleh masyarakat, pencari keadilan. Oleh karena itu, Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H.,M.H., Ketua MA saat ini meminta seluruh aparatur peradilan untuk berlomba-lomba menciptakan inovasi pelayanan berbasis Teknologi Informasi (TI) yang bermanfaat bagi masyarakat. “Berkreasilah, ciptakan yang terbaik, jika inovasi itu bagus dan bermanfaat, bisa dijadikan aplikasi nasional”, begitulah pesan dalam pidato Beliau.

Sebagaimana kita ketahui bersama, TI memberikan kemudahan di hampir seluruh sektor kehidupan belakangan ini. Tidak hanya merambah dunia industri dan usaha, kemudahan ini juga “menembus dinding”  sektor pemerintahan yang mendorong sisi birokrasinya untuk merubah diri menjadi efisien dan sederhana. Beginilah situasi dan kondisi perkembangan ilmu pengetahuan di dunia saat ini, yang seolah-olah memiliki kemampuan untuk menerka secara akurat (disrupsi) tentang pemenuhan kebutuhan di masa mendatang. Pertanyaannya, apakah MA dapat menerka apa kebutuhan masyarakat dalam dunia peradilan di masa depan dan bagaimana cara untuk memenuhinya?

Selengkapnya :

Views: 1

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Facebook
YouTube
Instagram