Pelaksanaan Sita Jaminan Perkara PA Sungai Raya
Selasa, 17 Januari 2023, Pengadilan Agama Sungai Raya melaksanakan sita jaminan terhadap objek sengketa yang terletak di Jalan Abdurrahman Wahid, Gang Daeng Madi II, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Peletakan sita jaminan tersebut dilaksanakan berdasarkan perintah Majelis pemeriksa perkara gugat waris Nomor 797/Pdt.G/2022/PA.Sry.

Adapun Aparatur PA Sungai Raya yang bertugas adalah M. Syaiful Al Fajar, S.H.I. selaku Panitera, dengan didampingi oleh Savitri Pratiwi Siregar, S.E. dan Haryadi selaku Jurusita, serta Fahrurrezza, S.H.
Berita acara sita jaminan ini dibuat dan ditandatangani oleh Panitera, M. Syaiful Al Fajar, S.H.I., beserta dua orang saksi yakni Haryadi dan Fahrurrezza, S.H., serta penyimpan barang sitaan dan juga Kepala Dusun Desa Kuala Dua.

Panitera PA Sungai Raya, M. Syaiful Al Fajar, S.H.I., membacakan berita acara sita jaminan (Conservatoir beslaag) dan menjelaskan bahwa ini bukan putusan final, masih ada proses persidangan yang harus dijalani. Maksud tujuan sita jaminan hanya menegaskan supaya yang menjadi objek sita tidak dipindahtangankan atau dijual. Bapak Panitera memberikan penjelasan seperti itu lantaran pihak Tergugat merasa peletakan sita ini sebagai putusan final. Panitera PA Sungai Raya juga mengingatkan kepada pihak Penggugat dan pihak Tergugat untuk menghadiri proses persidangan sampai dengan selesai.

Demi keamanan dan kelancaran bersama, PA Sungai Raya meminta pendampingan pihak berwajib yaitu Polsek Kubu Raya, baik itu pengamanan dalam pembacaan berita acara ataupun dalam peletakan sita.
Pelaksanaan sita jaminan berjalan dengan lancar dan pihak Tergugat menerima hasil putusan sela tersebut dengan lapang dada.
Views: 3
