Pengadilan Agama Sungai Raya Gelar Sosialisasi Anti Gratifikasi Tahun 2026
Sungai Raya, 30 Januari 2026 – Pengadilan Agama Sungai Raya Kelas 1B menggelar kegiatan Sosialisasi Anti Gratifikasi sebagai tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 1 Tahun 2026 tentang perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 mengenai Pelaporan Gratifikasi.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya, Erpan, S.H., M.H., dan diikuti oleh seluruh aparatur pengadilan. Sosialisasi bertujuan untuk memperkuat pemahaman pegawai mengenai kewajiban pelaporan gratifikasi, mekanisme penolakan, serta batasan pemberian yang tidak wajib dilaporkan sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru KPK.
Dalam arahannya, Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya menegaskan pentingnya integritas dan kepatuhan terhadap aturan pelaporan gratifikasi.
“Peraturan terbaru dari KPK memberikan kejelasan mengenai jenis-jenis pemberian yang wajib maupun tidak wajib dilaporkan. Hal ini harus menjadi pedoman bagi seluruh aparatur agar tidak ragu menolak atau melaporkan setiap bentuk gratifikasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Sosialisasi ini adalah bagian dari komitmen kita untuk mewujudkan pengadilan yang bersih, transparan, dan berintegritas,” ujar Erpan.
Beliau juga menekankan bahwa gratifikasi bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh pegawai semakin memahami prosedur pelaporan dan mampu menjadi teladan dalam penerapan prinsip good governance dan clean government.(Hl)
Views: 1

