Website || Pengadilan Agama Sungai Raya Kelas 1B
Berita

Pengadilan Agama Sungai Raya Hadiri Penandatanganan MoU Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dengan UIN Raden Fatah Palembang

Sungai Raya, 17 Juli 2024 – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) menjalin kerjasama dengan Universitas Islam Negeri Raden Fatah (UIN Raden Fatah) Palembang melalui Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) pada hari Rabu, 17 Juli 2024. Acara ini berlangsung di Aula Rektorat UIN Raden Fatah Palembang dan dihadiri oleh Aparatur Pengadilan Agama Sungai Raya secara daring.

Aparatur Pengadilan Agama Sungai Raya menghadiri Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) secara daring

MoU ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Badilag, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., dan Rektor UIN Raden Fatah Palembang, Prof. Dr. Nyayu Khodijah, S.Ag., M.Si. Kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di lingkungan peradilan agama, khususnya dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

“Kerjasama ini merupakan langkah strategis bagi Ditjen Badilag untuk memperkuat SDM di lingkungan peradilan agama,” ujar Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., dalam sambutannya. “Kami berharap UIN Raden Fatah Palembang dapat menjadi mitra strategis dalam mewujudkan visi dan misi Ditjen Badilag.”

Sementara itu, Prof. Dr. Nyayu Khodijah, S.Ag., M.Si., menyambut baik kerjasama ini dan menyatakan kesiapan UIN Raden Fatah Palembang untuk mendukung program-program Ditjen Badilag. “UIN Raden Fatah Palembang memiliki komitmen untuk berkontribusi dalam pengembangan SDM di lingkungan peradilan agama,” ungkap Prof. Dr. Nyayu Khodijah, S.Ag., M.Si.

Ditjen Badilag dan UIN Raden Fatah Palembang sepakat untuk membentuk tim kerja bersama untuk menyusun program-program konkrit dalam rangka pelaksanaan MoU ini. Diharapkan dengan adanya kerjasama ini, kualitas SDM di lingkungan peradilan agama dapat semakin meningkat dan pelayanan kepada masyarakat pun dapat semakin optimal. (Hl)

Views: 10

Facebook
YouTube
Instagram