Pengadilan Agama Sungai Raya Ikuti BIMTEK “Evaluasi Implementasi Hasil Pleno Kamar Mahkamah Agung RI” Secara Daring
Pengadilan Agama Sungai Raya mengikuti bimbingan teknis peningkatan kompetensi tenaga teknis di lingkungan Peradilan Agama secara daring pada Jum’at (15/03). Bimtek kali ini mengangkat tema “Evaluasi Implementasi Hasil Pleno Kamar Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Rangka Mewujudkan Kepastian dan Kesatuan Hukum di Lingkungan Peradilan Agama”.
Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H., Plt. Dirjen BADILAG, membuka secara resmi kegiatan bimtek tersebut. Menurut beliau, tema bimtek kali ini diangkat mengingat dalam beberapa evaluasi yang dilakukan, masih terdapat disparitas penerapan hukum dalam kasus yang mirip atau setara. Kondisi ini kurang baik karena jika gap terllau jauh dan terlalu sering maka akan menimbulkan ketidakpastian, oleh karena itu soal implementasi kaedah hukum pleno kamar tersebut perlu ditata ulang.
Lebih lanjut, Bapak Bambang Hery Mulyono menuturkan bahwa hasil rapat pleno kamar adalah sangat penting adanya. Ia merupakan puncak dari identifikasi permasalahan teknis dan administrasi yudisial di Peradilan Agama yang telah dibahas oleh Hakim Agung dan seluruh Tenaga Teknis sehingga sudah terkonsep dan menghasilkan rumusan bersama. Rumusan pleno kamar yang telah dikukuhkan dengan SEMA merupakan implementasi dari fungsi Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan kesatuan hukum penyelesaian perkara dengan konteks atau latar belakang yang serupa. Dengan terciptanya kesatuan hukum maka kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Peradilan Agama akan terjaga. Namun, perlu digarisbawahi bahwa untuk mewujudkan kesatuan hukum tidak berarti mengekang kemandirian Hakim atau independasi peradilan untuk dapat mengambil sikap atau diskresi yang berbeda sepanjang hal tersebut dibangun berdasarkan argumentasi hukum yang jelas.
Hadir sebagai narasumber dalam bimtek ini adalah YM Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M, Ketua Kamar Agama MA RI. YM H. Amran Suadi memaparkan mengenai landasan yuridis sistem kamar dan eksistensi rapat pleno Mahkamah Agung pertama kali diselenggarakan pada tahun 2012 dan hasilnya diberlakukan dengan SEMA sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi peradilan. Meski SEMA tidak secara implisit disebutkan dalam hirarki peraturan perundang-undangan berdasarkan Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011, namun dalam pasal selanjutnya disebutkan bahwa peraturan perundang-undangan diantaranya peraturan yang ditetapkan oleh MA.
Berbeda dengan implementasi pada putusan judex facti, kaedah hukum pleno kamar agama telah diterapkan secara konsisten dalam putusan tingkat kasasi. Temuan penyimpangan penerapan hasil pleno kamar pada putusan judex facti pun dibahas sebagai bahan evaluasi ke depan dalam rangka mewujudkan kepastian dan kesatuan hukum di lingkungan Peradilan Agama. (Sff)
Views: 9
