Website || Pengadilan Agama Sungai Raya Kelas 1B
Berita

Pengadilan Agama Sungai Raya Ikuti Rapat Koordinasi dengan Biro Perencanaan dan Organisasi untuk Tindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025

Sungai Raya, 13 Februari 2025 – Kasubbag Perencanaan, TI dan Pelaporan Pengadilan Agama Sungai Raya, Helen Sabrina. E., dan Kasubbag Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Sungai Raya, Isniati, turut serta dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membahas tindaklanjut pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Rapat ini juga merespons Surat Sekretariat Negara Nomor B10/KSN/S/TU.01/02/2025 tanggal 11 Februari 2025 yang mengundang seluruh instansi terkait untuk membahas langkah-langkah konkret dalam mengimplementasikan kebijakan efisiensi anggaran tersebut.

Dalam rapat yang dihadiri oleh perwakilan dari satker-satker dibawah Mahkamah Agung RI, dibahas rencana efisiensi anggaran sebesar Rp2.288.100.000.000 (dua triliun dua ratus delapan puluh delapan miliar seratus juta rupiah) untuk tahun 2025. Efisiensi ini akan difokuskan pada pengurangan belanja barang dan belanja modal, tanpa mengurangi alokasi belanja pegawai. Beberapa sumber efisiensi yang diidentifikasi meliputi:
Pengurangan Kegiatan Pemeliharaan: Pemeliharaan gedung, mesin, dan kendaraan dinas akan dikurangi secara selektif tanpa mengganggu operasional utama.
Penghematan Pencetakan Dokumen: Penggunaan dokumen digital akan lebih dioptimalkan untuk mengurangi biaya pencetakan.
Pengadaan Pakaian Dinas dan Perjalanan Dinas: Pengadaan pakaian dinas dan perjalanan dinas akan dikurangi dengan memprioritaskan kebutuhan yang mendesak dan strategis.
Penghematan Biaya Operasional: Aspek-aspek seperti penggunaan listrik, langganan web hosting, dan biaya operasional lainnya akan dievaluasi untuk menemukan potensi penghematan.

Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, Sahwan, menekankan bahwa kebijakan efisiensi ini bukan merupakan pemotongan anggaran secara permanen, melainkan upaya untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran sesuai dengan arahan Presiden. Tujuannya adalah untuk mendukung perbaikan ekonomi nasional melalui pengelolaan keuangan negara yang lebih efektif dan efisien.

Seluruh fraksi dan kementerian terkait telah menyetujui kebijakan efisiensi tersebut. Pengadilan Agama Sungai Raya, sebagai bagian dari sistem peradilan di Indonesia, berkomitmen untuk melaksanakan instruksi ini dengan penuh tanggung jawab, sambil tetap memastikan bahwa pelayanan publik dan operasional peradilan tidak terganggu.

Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya, Miftahul Arwani, menegaskan bahwa Pengadilan Agama Sungai Raya akan tetap memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, meskipun ada penyesuaian dalam alokasi anggaran. “Kami akan memastikan bahwa efisiensi ini tidak akan mengurangi kualitas pelayanan yang kami berikan,” ujarnya.

Dengan langkah ini, diharapkan terjadi peningkatan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan anggaran negara, yang pada gilirannya akan berkontribusi pada pemulihan dan pertumbuhan ekonomi nasional.(Hl)

Views: 2

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Facebook
YouTube
Instagram