Website || Pengadilan Agama Sungai Raya Kelas 1B
Berita

Pengadilan Agama Sungai Raya Melaksanakan Sita Jaminan Dalam Perkara Gugat Waris

Sungai Raya, 10 Juli 2024 – Pengadilan Agama (PA) Sungai Raya melaksanakan Sita Jaminan pada hari Rabu, 10 Juli 2024, dalam perkara gugat waris yang berlokasi di Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Pelaksanaan Sita Jaminan ini berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Nomor 270/Pdt.G/2024/PA.Sry yang mengabulkan permohonan sita jaminan dari pihak Penggugat. Hadir dalam proses Sita Jaminan ini yaitu Penggugat didampingi Kuasa Hukumnya, Kuasa Hukum Para Tergugat, aparat Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, serta pihak pengamanan dari Polres Kubu Raya dan Polsek Sungai Raya yang menurunkan sekitar 50 personel.

Sita Jaminan ini dilaksanakan oleh Panitera PA Sungai Raya, Patrawira Akbar Nugraha, S.H., didampingi oleh Haryadi dan Fahrurrezza, S.H., sebagai saksi. Tujuan Sita Jaminan ini adalah untuk mengamankan objek sengketa perkara gugat waris agar tidak dipindahtangankan atau dijual oleh pihak-pihak yang terkait. Dengan dilaksanakannya Sita Jaminan ini, diharapkan proses persidangan perkara gugat waris di PA Sungai Raya dapat berjalan dengan lancar dan adil.

Panitera PA Sungai Raya, Patrawira Akbar Nugraha, S.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa Sita Jaminan merupakan salah satu upaya hukum yang dapat diajukan oleh pihak-pihak yang berperkara di PA Sungai Raya. Beliau berharap dengan dilaksanakannya Sita Jaminan ini, hak-hak para pihak yang berperkara dapat terlindungi. (Akbar)

Views: 19

Facebook
YouTube
Instagram