Penghujung Tahun, PA Sungai Raya Gelar Sidang Terpadu di Teluk Bayur
Sungai Raya – 16/12/2024. Pengadilan Agama (PA) Sungai Raya berkomitmen untuk selalu mendekatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Dalam rangka menjamin hak setiap orang untuk memperoleh bantuan hukum, PA Sungai Raya sebagai salah satu badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung RI, berkomitmen untuk memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat Kabupaten Kubu Raya dalam mengakses keadilan.

Pelaksanaan Sidang Terpadu di Teluk Bayur
Narasi di atas bukan hanya sebatas retorika belaka, namun benar-benar nilai baik yang dimiliki oleh PA Sungai Raya yang sungguh telah menjadi sikap tindak selama sejarah berdirinya PA Sungai Raya. Tercatat dalam rangka memberikan akses keadilan tersebut, selama tahun 2024 saja, PA Sungai Raya sudah beberapa kali melaksanakan layanan hukum bagi lasyarakat dalam bentuk Sidang Di Luar Gedung Pengadilan. Mendekatkan layanan yang dilakukan secara tetap, berkala dan sewaktu-waktu tersebut selama ini diselenggarakan PA Sungai Raya dalam bentuk giat Sidang Terpadu maupun Sidang Keliling. Kecamatan Sungai Kakap, Kecamatan Rasau, dan Kecamatan Ambawang adalah daerah-daerah yang selama ini masyarakat muslimnya telah beberapa kali mendapatkan layanan Sidang Di Luar Gedung Pengadilan dimaksud.

Perjalanan Menuju Lokasi Sidang Terpadu
Komitmen PA Sungai Raya di atas merupakan pengejewantahan dari amanat Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan jo. PERMA Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri Dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran.
Dalam konsideren “Menimbang” PERMA No. 1 Tahun 2014 tersebut disebutkan bahwasanya Negara memberikan hak setiap orang yang tersangkut perkara untuk memperoleh bantuan hukum, dan Negara pun menanggung biaya perkara bagi pencari keadilan yang tidak mampu, serta Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya harus memberikan akses seluas-seluasnya kepada masyarakat untuk memperoleh keadilan termasuk memperoleh keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu. Sejalan dengan PERMA 1 Tahun 2014, konsideren “Menimbang” dalam PERMA 1 Tahun 2015 pun menggarisbawahi bahwa setiap orang berhak mendapatkan pengakuan hukum tanpa diskriminasi termasuk hak membentuk keluarga dan keturunan melalui perkawinan yang sah, dan hak anak atas identitas diri yang dituangkan dalam akta kelahiran.
Nah, dalam rangka misi perwujudan hadirnya Negara guna memberikan hak setiap orang yang tersangkut perkara untuk memperoleh bantuan hukum, dan misi memberikan akses seluas-seluasnya kepada masyarakat untuk memperoleh keadilan termasuk memperoleh keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu di atas, pada hari ini PA Sungai Raya kembali hadir di tengah-tengah masyarakat Kabupaten Kubu Raya. Adalah Desa Teluk Bayur Kecamatan Terentang Hulu Kecamatan Terentang yang pagi ini giliran diberikan kesempatan kemudahan untuk mengakses keadilan.
Giat dengan tajuk acces for justice yang dikomandoi langsung oleh Ketua PA Sungai Raya (Miftahul Arwani) tersebut menyengajakan kehadirannya di Desa Teluk Bayur dengan maksud melakukan Sidang Di Luar Gedung Pengadilan dalam bentuk Sidang Terpadu. Untuk menuju Desa Teluk Bayur, bila melalui perjalanan darat yang sejauh sekira 53 km bisa ditempuh dalam tempo sekira 2 jam. Akan tetapi perjalanan Sidang Terpadu kali ini agak berbeda olehnya Tim dari PA Sungai Raya harus mengendarai Speed Boat menyusuri Aliran Sungai Kapuas yang luas dan dalam. Dan alhamdulillah perjalanan 1 jam seraya susuri sungai akhirnya dapat dilalui dengan aman dan lancar menggunakan Kapal Motor 500 PK berkapasitas 18 penumpang tersebut.
Tiba di SD Negeri 13 Teluk Batur, tempat dilaksanakannya Sidang Terpadu, Tim PA Sungai Raya langsung disambut hangat oleh LSM Insan Indonesia selaku pihak penyelenggraa, Kepala KUA Kecamatan Terentang, dan sejumlah Perangkat Desa Teluk Bayur. Tidak menunggu lama, sekira 15 menit beramah tamah, Ketua dan Wakil Ketua PA Sungai Raya langsung mempimpin Tim untuk melangsungkan Sidang Terpadu.
Dan alhamdulillah bertepatan jarum jam menunjuk pada pukul 12.00 wib, semua masyarakat pencari keadilan yang hadir telah diberikan pelayanan, telah dilakukan pemeriksaan dan/atau persidangan atas berkas permohonannya. Tercatat pada giat Sidang Terpadu kali ini, PA Sungai Raya menyidangkan permohonan pengesahan nikah sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) perkara.
Usai pelaksanaan persidangan, dalam forum yang teragendakan, Ketua PA Sungai Raya dalam sambutannya menyampaikan hal-ihwal terkait Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan khususnya terkait program Sidang Di Luar Gedung Pengadilan dan program Beperkara Secara Prodeo (Cuma-Cuma). Tidak hanya itu, Ketua juga mengigatkan kepada masyarakat Sungai Raya tersebut mengenai pentingnya pencatatan nikah, mengenai perlunya semua peristiwa pernikahan/perkawinan untut dicatatkan. “Karena itu setelah ini jangan sampai ada keluarga yang menikah di bawah tangan atau tidak dengan dicatatkan atau di hadapan Pejabat Pencatat Nikah atau KUA Kecamatan setempat!”, pesan beliau.
Semoga sungguhpun tujuan dari layanan ini adalah untuk memberikan akses keadilan bagi mereka yang mengalami hambatan biaya, hambatan fisik dan hambatan geografis, akan teapi yang jauh lebih poenting, the ultimate goal dari digelarnya Sidang Terpadu ini adalah adanya peningkaan kesadaran hukum masyarakat akan wajibnya mencatatkan peristiwa perkawinan mereka. Semoga (Jumpa Surya)
Views: 1

