Website || Pengadilan Agama Sungai Raya Kelas 1B

Perkara Cerai Talak

Permohonan Talak

  1. Asli Buku Nikah/Duplikat Buku Nikah
  2. Fotokopi Buku Nikah/Duplikat Buku Nikah pada kertas ukuran A4, di Meterai 6000 dan stempel Pos
  3. Surat lzin Atasan dari Pejabat yang berwenang (bagi PNS,TNl/POLRI)
  4. Surat Gugatan dibuat rangkap 7, pada kertas ukuran A4 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya
  5. Membayar panjar biaya perkara melalui Rekening Bank BNI Kantor Kas Kuala Dua, Kubu Raya
  6. Apabila Penggugat menggunakan Advokat/Pengacara harus dilampiri:
    • Surat Kuasa Khusus.
    • Fotokopi Berita Acara
    • Fotokopi Kartu Anggota Advokat/Pengacara yang masih berlaku
    • Menyerahkan Soft copy surat gugatan/permohonan/replik/duplik/kesimpulan
  7. Apabila Penggugat menggunakan Kuasa lnsidentil harus menyertakan surat izin dari Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya
  8. Semua bukti surat di fotokopi menggunakan kertas ukuran A4, untuk keperluan pembuktian  di persidangan semua bukti surat harus difotokopi dan di Meterai 6000,- dan stempel Pos

Views: 12

Facebook
YouTube
Instagram