Perkara Gugatan Harta Bersama
- Fotokopi KTP Penggugat, pada kertas ukuran A4, dimeterai 6000, lalu di Cap di Kantor Pos
- Fotokopi Akta Cerai 1 lembar, pada kertas ukuran A4, dimeterai 6000, lalu di Cap di Kantor Pos
- Membayar panjar biaya perkara melalui Rekening Bank BNI Unit Kuala Dua, Kubu Raya
- Surat Gugatan dibuat rangkap 7, pada kertas ukuran A4 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya
- Apabila Penggugat menggunakan Advokat/Pengacara harus dilampiri:
- Surat Kuasa Khusus
- Fotokopi Berita Acara
- Fotokopi Kartu Anggota Advokat/Pengacara yang masih berlaku
- Menyerahkan softcopy surat gugatan/permohonan/replik/duplik/kesimpulan
- Apabila Penggugat menggunakan Kuasa lnsidentil harus menyertakan surat izin dari Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya
- Semua bukti surat di fotokopi menggunakan kertas ukuran A4, untuk keperluan pembuktian di persidangan semua bukti surat harus di fotokopi dan dimeterai 6000,- lalu di Cap di Kantor Pos.
Views: 11
