Website || Pengadilan Agama Sungai Raya Kelas 1B

Perkara Gugatan Harta Bersama

  1. Fotokopi KTP Penggugat, pada kertas ukuran A4, dimeterai 6000, lalu di Cap di Kantor Pos
  2. Fotokopi Akta Cerai 1 lembar, pada kertas ukuran A4, dimeterai 6000, lalu di Cap di Kantor Pos
  3. Membayar panjar biaya perkara melalui Rekening Bank BNI Unit Kuala Dua, Kubu Raya
  4. Surat Gugatan dibuat rangkap 7, pada kertas ukuran A4 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya
  5. Apabila Penggugat menggunakan Advokat/Pengacara harus dilampiri:
    1. Surat Kuasa Khusus
    2. Fotokopi Berita Acara
    3. Fotokopi Kartu Anggota Advokat/Pengacara yang masih berlaku
    4. Menyerahkan softcopy surat gugatan/permohonan/replik/duplik/kesimpulan
  6. Apabila Penggugat menggunakan Kuasa lnsidentil harus menyertakan surat izin dari Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya
  7. Semua bukti surat di fotokopi menggunakan kertas ukuran A4, untuk keperluan pembuktian di persidangan semua bukti surat harus di fotokopi dan dimeterai 6000,- lalu di Cap di Kantor Pos.

Views: 6

Facebook
YouTube
Instagram