Website || Pengadilan Agama Sungai Raya Kelas 1B

Perkara Gugatan Pembatalan Nikah

  1. Fotokopi KTP Penggugat, Tergugat I, Tergugat II, pada kertas ukuran A4, dimeterai 6000, lalu di Cap di Kantor Pos
  2. Fotokopi Akta Nikah/Duplikat, pada kertas ukuran A4, dimeterai  6000, lalu di Cap di Kantor Pos
  3. Fotokopi Akta Nikah yang mau dibatalkan, pada kertas ukuran A4, dimeterai 6000, lalu di Cap di Kantor Pos
  4. Surat Gugatan dibuat sesuai dengan banyaknya pihak, pada kertas ukuran A4 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya
  5. Apabila Penggugat menggunakan Advokat/Pengacara harus dilampiri:
    1. Surat Kuasa Khusus
    2. Fotokopi Berita Acara Penyumpahan
    3. Fotokopi Kartu Anggota Advokat/Pengacara yang masih berlaku
    4. Menyerahkan softcopy surat gugatan/permohonan/replik/duplik/kesimpulan.
  6. Apabila Penggugat menggunakan Kuasa lnsidentil harus menyertakan surat izin dari Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya
  7. Semua bukti surat di fotokopi menggunakan kertas ukuran A4, untuk keperluan pembuktian di persidangan semua bukti surat harus di fotokopi dan di meterai 6000,-lalu di Cap di Kantor Pos.

Views: 14

Facebook
YouTube
Instagram