Website || Pengadilan Agama Sungai Raya Kelas 1B

Perkara Permohonan Dispensasi Nikah

  1. Yang mengajukan orang tua kandung atau saudara kandung
  2. Surat keterangan penolakan dari KUA, di fotokopi pada kertas ukuran A4di Meterai 6000 dan stempel Pos
  3. Fotokopi Akta Kelahiran atau ljazah yang dimohonkan Dispensasi, dengan menggunakan kerta A4, di Meterai 6000 dan stempel Pos
  4. Asli surat keterangan status Calon Suami/lstri dari Lurah/Kepala Desa dengan menggunakan ukuran kertas A4
  5. Membayar panjar biaya perkara melalui Rekening Bank BNI unit Kuala Dua, Kubu Raya
  6. Surat permohonan dibuat rangkap 6, pada kertas ukuran A4 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya
  7. Apabila Pemohon menggunakan Advokat/Pengacara harus dilampiri:
    1. Surat Kuasa Khusus
    2. Fotokopi Serita Acara Penyumpahan
    3. Fotokopi Kartu Anggota Advokat/Pengacara yang masih berlaku
    4. Menyerahkan soft copy surapermohonan.
  8. Apabila Pemohon menggunakan Kuasa lnsidentil harus menyertakan surat izin dari Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya
  9. Semua bukti surat difotokopi menggunakan kertas ukuran A4, untuk keperluan pembuktian di persidangan semua bukti surat harus difotokopi, di bubuhi Meterai 6000 dan stempel Pos

Views: 20

Facebook
YouTube
Instagram