Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
- Yang mengajukan orang tua kandung atau saudara kandung
- Surat keterangan penolakan dari KUA, di fotokopi pada kertas ukuran A4, di Meterai 6000 dan stempel Pos
- Fotokopi Akta Kelahiran atau ljazah yang dimohonkan Dispensasi, dengan menggunakan kerta A4, di Meterai 6000 dan stempel Pos
- Asli surat keterangan status Calon Suami/lstri dari Lurah/Kepala Desa dengan menggunakan ukuran kertas A4
- Membayar panjar biaya perkara melalui Rekening Bank BNI unit Kuala Dua, Kubu Raya
- Surat permohonan dibuat rangkap 6, pada kertas ukuran A4 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya
- Apabila Pemohon menggunakan Advokat/Pengacara harus dilampiri:
- Surat Kuasa Khusus
- Fotokopi Serita Acara Penyumpahan
- Fotokopi Kartu Anggota Advokat/Pengacara yang masih berlaku
- Menyerahkan soft copy surat permohonan.
- Apabila Pemohon menggunakan Kuasa lnsidentil harus menyertakan surat izin dari Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya
- Semua bukti surat difotokopi menggunakan kertas ukuran A4, untuk keperluan pembuktian di persidangan semua bukti surat harus difotokopi, di bubuhi Meterai 6000 dan stempel Pos
Views: 14
